faktakalbar

Penyaluran Bansos Beras Tetap Lewat Kelurahan jika Kopdes Belum Tersedia

Masyarakat yang belum memiliki Kopdes Merah Putih tetap bisa mengambil bansos beras melalui kelurahan. Simak syarat dan mekanisme penyalurannya.

Penulis: Clara Monday, 19 October 2026 📖 2 menit
Penyaluran Bansos Beras Tetap Lewat Kelurahan jika Kopdes Belum Tersedia
Masyarakat yang belum memiliki Kopdes Merah Putih tetap bisa mengambil bansos beras melalui kelurahan. Simak syarat dan mekanisme penyalurannya. (dok.ist)

Faktakalbar.id - Masyarakat yang tinggal di wilayah yang belum memiliki Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tetap dapat mengambil bantuan sosial (bansos) beras melalui kelurahan masing-masing. Pemerintah memastikan penyaluran bantuan pangan tetap berjalan meskipun fasilitas koperasi belum tersedia secara merata.

Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani mengatakan, daerah yang belum memiliki KDKMP tetap menggunakan mekanisme penyaluran seperti sebelumnya. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir kehilangan akses bantuan hanya karena koperasi belum tersedia di wilayahnya.

“Yang belum ada KDKMP seperti biasa, tetap di kelurahan masing-masing,” kata Rizal dalam rapat koordinasi terbatas KDKMP di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Ia menjelaskan, mekanisme tersebut berlaku bagi sejumlah wilayah yang masih memiliki keterbatasan fasilitas koperasi, termasuk beberapa daerah di Sulawesi, Kalimantan, dan Papua.

Penyaluran Bansos Beras Oktober–Desember 2026

Pemerintah menyiapkan penyaluran bantuan pangan beras untuk periode Oktober hingga Desember 2026 melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Namun, pelaksanaannya masih menunggu penyelesaian administrasi dan kepastian anggaran.

Bulog telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan untuk mempersiapkan penyaluran bantuan tersebut. Setelah proses administrasi selesai, Badan Pangan Nasional (Bapanas) akan menerbitkan surat penugasan kepada Bulog untuk mendistribusikan beras kepada penerima manfaat.

Program bantuan pangan ini menyasar sekitar 33,24 juta penerima dari kelompok masyarakat desil 1 hingga desil 4. Setiap penerima dialokasikan 10 kilogram beras per bulan selama tiga bulan, sehingga total bantuan yang diterima mencapai 30 kilogram.

Dengan perkiraan kebutuhan sekitar 997 ribu ton beras, program ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat berpenghasilan rendah.

Syarat Pengambilan Bansos Beras

Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bantuan tetap harus mengikuti prosedur verifikasi yang berlaku. Penerima diwajibkan membawa surat undangan resmi dari Dinas Sosial yang dilengkapi kode batang atau barcode serta kartu tanda penduduk (KTP).

Petugas kemudian memindai barcode dan memeriksa kesesuaian identitas penerima dengan data yang tersedia. Apabila hasil verifikasi dinyatakan sesuai, bantuan beras dapat diserahkan kepada penerima manfaat.

Lokasi pengambilan menyesuaikan mekanisme penyaluran di masing-masing wilayah. Daerah yang telah memiliki fasilitas KDKMP dapat menggunakan koperasi sebagai tempat distribusi, sedangkan wilayah yang belum memilikinya tetap menggunakan kelurahan atau lokasi penyaluran yang selama ini berlaku.

Masyarakat sebaiknya menunggu informasi resmi dari Dinas Sosial, pemerintah desa atau kelurahan, maupun petugas penyalur mengenai jadwal dan lokasi pengambilan bantuan.

Pemerintah Matangkan Mekanisme Penyaluran

Selain memastikan ketersediaan beras, pemerintah masih mematangkan mekanisme penyaluran melalui KDKMP agar pelaksanaannya tidak menimbulkan kendala administrasi maupun distribusi.

Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono sebelumnya menyampaikan bahwa skema penyaluran melalui koperasi perlu disinergikan dengan bank penyalur, termasuk Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), serta PT Pos Indonesia.

Pematangan mekanisme tersebut diperlukan agar proses penyaluran dapat berjalan dengan tertib dan data penerima bantuan tetap terverifikasi.

Dengan tetap digunakannya mekanisme kelurahan di wilayah yang belum memiliki KDKMP, pemerintah berupaya menjaga kesinambungan penyaluran bantuan pangan. Masyarakat pun diharapkan tetap memperoleh hak bantuan sesuai ketentuan, tanpa harus menunggu seluruh koperasi beroperasi.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK