faktakalbar

Soal Pengembalian Uang Rp250 Juta PCNU Nias ke KPK, PBNU Dukung Pengusutan Tuntas dan Minta Bukti

Faktakalbar.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menyatakan dukungan penuh kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengusut tuntas dugaan aliran dana korupsi terkait Muktamar ke-35 NU.

Penulis: Natash Sunday, 25 October 2026 📖 1 menit
Soal Pengembalian Uang Rp250 Juta PCNU Nias ke KPK, PBNU Dukung Pengusutan Tuntas dan Minta Bukti
PBNU menyatakan dukungan penuh kepada penyidik KPK untuk mengusut tuntas isu pengembalian uang terkait Muktamar NU. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menyatakan dukungan penuh kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengusut tuntas dugaan aliran dana korupsi terkait Muktamar ke-35 NU.

Sikap terbuka tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Umum PBNU Saifullah Yusuf saat merespons kabar pengembalian uang sebesar Rp250 juta oleh PCNU Nias.

Hingga saat ini, PBNU mengonfirmasi belum menerima laporan resmi dari pengurus cabang Nias mengenai penyerahan uang tersebut.

“Belum, sampai sekarang belum,” kata Gus Ipul.

Pihaknya menilai aksi pengembalian uang ke lembaga antirasuah harus dicermati secara saksama dan berhati-hati.

Dugaan keterlibatan uang hasil tindak pidana korupsi membutuhkan pembuktian hukum yang sah serta asal-usul dana yang jelas.

“Dan kalau itu artinya mengembalikan ke KPK, berarti itu kan ditengarai sebagai bagian dari hasil korupsi. Saya kira ini isu yang sangat sensitif dan perlu dibuktikan betul,” katanya.

PBNU mendesak agar penanganan perkara ini dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

“Dan kita mendukung KPK menuntaskan proses ini biar terang-benderang, tidak abu-abu,” ujarnya.

Hingga kini, lembaga penyidik KPK belum melakukan komunikasi maupun penanganan formal terhadap jajaran pengurus pusat.

“Belum ada, belum ada. Belum ada pemeriksaan,” katanya.

Meski belum ada pemanggilan resmi, PBNU menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti temuan tersebut apabila didukung bukti yang cukup.

“Saya terus terang, ya, kalau memang ada, saya terus terang juga ingin menindaklanjuti. PBNU ingin terus menindaklanjuti jika itu memang ada bukti yang cukup,” ungkapnya.

Organisasi mengingatkan seluruh pihak agar tidak sekadar membangun opini liar tanpa dasar bukti faktual.

Penyebutan istilah dana korupsi memiliki konsekuensi hukum serius yang wajib dipertanggungjawabkan di hadapan penyidik.

“Yang penting jangan membual, jangan asal membuat isu ya. Karena ini KPK berarti uangnya harus hasil korupsi. Itu penting untuk ditegaskan,” katanya.

Proses hukum yang transparan diharapkan mampu membongkar kebenaran di balik isu penyerahan dana tersebut.

PBNU memastikan bakal bersikap kooperatif apabila penegak hukum memerlukan keterangan tambahan dalam penyelidikan kasus tersebut.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK