faktakalbar

PBNU Ancam Bekukan Pengurus Cabang yang Tak Bisa Buktikan Dugaan Aliran Uang Korupsi Muktamar NU

Faktakalbar.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menegaskan bakal menjatuhkan sanksi tegas berupa pembekuan kepengurusan terhadap pengurus cabang yang melempar tuduhan aliran uang korupsi tanpa bukti.

Penulis: Natash Sunday, 25 October 2026 📖 1 menit
PBNU Ancam Bekukan Pengurus Cabang yang Tak Bisa Buktikan Dugaan Aliran Uang Korupsi Muktamar NU
Wakil Ketua Umum PBNU Saifullah Yusuf. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menegaskan bakal menjatuhkan sanksi tegas berupa pembekuan kepengurusan terhadap pengurus cabang yang melempar tuduhan aliran uang korupsi tanpa bukti.

Ancaman penindakan internal tersebut menyasar jajaran PCNU yang mengklaim telah mengembalikan uang hasil korupsi peserta Muktamar ke-35 NU ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Wakil Ketua Umum PBNU Saifullah Yusuf menyampaikan sikap tegas organisasi Islam terbesar tersebut kepada wartawan di Jakarta.

“Iya, pasti akan kita terapkan (sanksi),” ucap Gus Ipul.

Pria yang akrab disapa Gus Ipul itu menjelaskan bahwa penindakan organisasi dapat berujung pada pembekuan struktur cabang lokal.

“Iya, pasti. Kalau memang enggak bisa membuktikan apa yang dia sampaikan, pasti akan dibekukan,” kata Gus Ipul.

PBNU mengkaji penjatuhan sanksi bertingkat bagi pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas kegaduhan pernyataan tersebut.

Sanksi tertulis hingga pemecatan dari keanggotaan organisasi disiapkan untuk menindak jajaran pengurus yang melanggar ketentuan.

“Yang kedua, yang bertanggung jawab akan diberi sanksi. Sanksinya mulai sanksi tertulis sampai pemberhentian sebagai anggota NU,” ujarnya.

Mekanisme penerbitan Surat Keputusan pengurus cabang berada sepenuhnya di bawah kewenangan kepengurusan tingkat pusat.

Oleh karena itu, setiap struktur PCNU diwajibkan menyampaikan laporan resmi secara struktural sebelum melepas isu ke publik.

“Dan saya tunggu pengurus cabang NU, kalau memang benar pengurus cabang NU, itu artinya SK-nya dari PBNU. Karena SK-nya dari PBNU, maka dia harus melaporkan kepada PBNU,” tegasnya.

PBNU mengimbau seluruh elemen kepengurusan untuk menjaga ketertiban komunikasi organisasi demi memelihara marwah lembaga.

Setiap pernyataan yang menyangkut ranah hukum harus dilandasi data valid serta bukti faktual yang sah.

Pusat kepengurusan organisasi menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk manuver informasi yang merugikan nama baik Nahdlatul Ulama.

Penertiban administrasi dan keanggotaan akan segera dieksekusi apabila proses pembuktian di lapangan tidak terpenuhi.

Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh jajaran pengurus cabang patuh pada garis komando kepemimpinan PBNU.

Keutuhan dan ketertiban struktur organisasi menjadi prioritas utama PBNU dalam menyikapi persoalan dugaan aliran dana tersebut.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK