Skandal Korupsi Klaten Ungkap 5 Klaster Kejahatan, dari Suap BPK hingga Setoran Galian C
Faktakalbar.id - Penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo mengungkap skema kejahatan sistematis yang terbagi dalam lima klaster kasus berbeda. Kelima skema tindak pidana korupsi tersebut meliputi dugaan suap…
Faktakalbar.id - Penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo mengungkap skema kejahatan sistematis yang terbagi dalam lima klaster kasus berbeda.
Kelima skema tindak pidana korupsi tersebut meliputi dugaan suap laporan keuangan BPK, fee pengadaan barang, gratifikasi galian C, setoran BUMD-OPD, serta pemotongan upah pungut.
Dalam kasus suap BPK, tersangka diduga mengalirkan uang demi menghapus temuan kelebihan pembayaran honorarium senilai Rp5 miliar pada Laporan Hasil Pemeriksaan.
Pada klaster pengadaan barang dan jasa, Hamenang disangkakan menerima aliran fee kontraktor hingga Rp2 miliar untuk pelunasan utang Pilkada dan operasional pribadi.
Sementara pada klaster galian C, bupati menerima ratusan juta dari paguyuban tambang serta menyeret temuan aliran setoran rutin Rp2 miliar per bulan ke organisasi masyarakat.
Dugaan setoran rutin dari BUMD, PDAM, hingga RSUD Bagas Waras turut mengalir ke kantong bupati dengan angka mencapai Rp1,8 miliar sepanjang 2025-2026.
Hamenang juga disangkakan memotong upah pungut pejabat BPKPAD Klaten dengan total penerimaan mencapai ratusan juta rupiah.
"Budi menambahkan, penyidikan perkara Klaten mencakup sedikitnya lima klaster dugaan korupsi. Mulai dari dugaan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pengadaan barang dan jasa, tambang galian C, setoran rutin, hingga pemotongan upah pungut."
Operasi tangkap tangan yang digelar pada 15 Oktober 2026 sebelumnya berhasil menyita uang tunai total Rp1,2 miliar serta mata uang asing.
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka utama dalam skandal ini, yakni Bupati Hamenang, Pejabat BPK Jateng Ahmad Luthfi, dan kontraktor Muhammad Amin.
KPK menahan ketiga tersangka di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK guna melengkapi berkas penuntutan.
Penyidik KPK memastikan kelima klaster tersebut diproses hukum secara bersamaan demi membongkar tuntas praktik korupsi di Klaten.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.