Skandal Digitalisasi SPBU Pertamina Rugikan Negara Rp 322 Miliar, KPK Ungkap Modus Pengondisian Vendor
Faktakalbar.id - Praktik pengondisian vendor tunggal dan penurunan spesifikasi perangkat proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) tahun 2018–2023 mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 322,18 miliar.
Faktakalbar.id - Praktik pengondisian vendor tunggal dan penurunan spesifikasi perangkat proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) tahun 2018–2023 mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 322,18 miliar.
Temuan angka kerugian negara tersebut dihitung secara resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan analisis pengadaan perangkat Automatic Tank Gauge dan Electronic Data Capture.
Korupsi proyek bernilai maksimal Rp 3,6 triliun itu melibatkan pengaturan kesepakatan antara PT Pertamina dengan PT Telkom sejak Agustus 2018.
Penetapan vendor tunggal diwarnai praktik lobi dan suap senilai Rp 2 miliar kepada pihak pesaing agar mengundurkan diri dari proses pemilihan.
Selain itu, tersangka Elvizar selaku pemilik vendor memanipulasi pengadaan dengan mengganti perangkat EDC merek PAX A920 menjadi tipe Z90 yang memiliki spesifikasi lebih rendah.
"Benar, dalam penyidikan perkara ini, salah satunya telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp 2 miliar, dari salah seorang saksi BR (Bobby Rasyidin)," kata Jurucbicara KPK Budi Prasetyo.
"Ya, dalam perkara dugaan TPK terkait digitalisasi SPBU," ujar dia.
Fasilitas perjalanan ke luar negeri juga diduga digelontorkan para tersangka untuk menyuap jajaran direksi PT Telkom dan PT PINS.
Rincian temuan BPK mencatat kerugian pengadaan alat ATG sebesar Rp 193,75 miliar serta kemahalan harga perangkat EDC sebesar Rp 128,42 miliar.
Proses penunjukan vendor sengaja dirancang agar tahapan formalitas pengadaan menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Tiga tersangka kunci saat ini tengah mengedit berkas perkara di dalam sel tahanan komisi antirasuah.
Penyidikan terus bergulir untuk membongkar jaring suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMN.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.