KPK Menyita Uang Tunai Rp 2 Miliar dari Dirut PT KAI Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
Faktakalbar.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang tunai senilai Rp 2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia Bobby Rasyidin terkait pengusutan kasus korupsi proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina.
Faktakalbar.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang tunai senilai Rp 2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia Bobby Rasyidin terkait pengusutan kasus korupsi proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina.
Penyitaan uang tersebut dilakukan penyidik dalam kapasitas pemeriksaan Bobby Rasyidin sebagai saksi perkara rasuah periode 2018–2023.
Tindakan penyitaan materiil dari petinggi BUMN ini dikonfirmasi langsung oleh pihak kepenyidikan KPK pada Jumat (5/11/2026).
Sebelum menjabat pimpinan PT KAI, Bobby Rasyidin diketahui pernah menduduki posisi sebagai Direktur Utama PT Len Industri periode 2020-2025.
Nama yang bersangkutan tercatat telah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh tim penyidik antirasuah sejak Mei 2025 lalu.
"Benar, dalam penyidikan perkara ini, salah satunya telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp 2 miliar, dari salah seorang saksi BR (Bobby Rasyidin)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
"Ya, dalam perkara dugaan TPK terkait digitalisasi SPBU," ujar dia.
Pengusutan perkara ini telah menetapkan tiga orang tersangka utama yang resmi ditahan sejak April 2026.
Para tersangka yang ditahan yakni Dian Rachmawan, Weriza, dan pemilik PT PCS Elvizar.
Langkah penyitaan aset senilai miliaran rupiah tersebut dimaksudkan sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara.
Penyidik antirasuah masih memetakan aliran uang ilegal ke sejumlah pihak dalam pengadaan perangkat digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar.
Pemeriksaan saksi-saksi lain terus diperluas untuk memperkuat pembuktian perkara di persidangan.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.