faktakalbar

BSU Rp900 Ribu 2026 Disebut Bisa Disalurkan Lewat PT Pos Indonesia

BSU 2026 sebesar Rp900 ribu disalurkan melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia pada November-Desember. Simak syarat dan cara cek penerimanya.

Penulis: Clara Friday, 06 November 2026 📖 2 menit
BSU Rp900 Ribu 2026 Disebut Bisa Disalurkan Lewat PT Pos Indonesia
BSU 2026 sebesar Rp900 ribu disalurkan melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia pada November-Desember. Simak syarat dan cara cek penerimanya. (dok.ist)

Faktakalbar.id - Pemerintah menyiapkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp900.000 melalui sejumlah bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia. Bantuan tersebut dijadwalkan disalurkan secara bertahap pada November hingga Desember 2026.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa BSU diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan.

Dengan demikian, pekerja yang memenuhi kriteria akan menerima bantuan sekaligus sebesar Rp900.000.

Ketentuan penyaluran BSU 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 beserta petunjuk teknis pelaksanaannya.

Penyaluran BSU Melalui Bank Himbara dan Kantor Pos

Kemnaker menetapkan dua jalur penyaluran BSU 2026, yakni melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia.

Penyaluran melalui perbankan mencakup bank-bank Himbara, yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, serta BSI. Sementara itu, pekerja yang masuk dalam mekanisme penyaluran melalui PT Pos Indonesia dapat menerima bantuan melalui kantor pos.

Meski periode penyaluran telah ditetapkan pada November hingga Desember 2026, pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pencairan untuk masing-masing penerima.

Karena itu, pekerja diminta menunggu informasi lanjutan mengenai jadwal dan mekanisme pencairan melalui kanal resmi Kemnaker.

Syarat Penerima BSU 2026

Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi calon penerima BSU.

Berikut persyaratan penerima BSU 2026:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU) hingga Agustus 2026.
  3. Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing.
  4. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
  5. Diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU.

Untuk penentuan batas upah, Kemnaker menggunakan data gaji pokok dan tunjangan tetap terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi pekerja di daerah yang memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta, batas upah disesuaikan dengan upah minimum setempat sesuai ketentuan pembulatan yang berlaku.

Pekerja Tidak Perlu Mendaftar Secara Mandiri

Kemnaker menegaskan bahwa pekerja tidak perlu melakukan pendaftaran secara mandiri untuk mendapatkan BSU 2026.

Proses penetapan penerima dilakukan berdasarkan data yang bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, perusahaan atau pemberi kerja diminta memastikan data pekerja yang dilaporkan sudah sesuai dan akurat.

Ketepatan data tersebut penting agar proses verifikasi dan penyaluran bantuan dapat berjalan sesuai ketentuan.

Cara Mengecek Informasi Penerima BSU 2026

Pekerja dapat memantau informasi mengenai BSU melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di https://bsu.kemnaker.go.id/.

Namun, Kemnaker menyampaikan bahwa mekanisme pengecekan status penerima BSU 2026 akan diumumkan lebih lanjut.

Masyarakat juga diimbau berhati-hati terhadap tautan tidak resmi yang mengatasnamakan program BSU, terutama yang meminta data pribadi seperti NIK, nomor rekening, maupun kode OTP.

Dengan demikian, meskipun penyaluran BSU Rp900.000 telah dijadwalkan pada November hingga Desember 2026 melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia, pekerja tetap perlu menunggu pengumuman resmi terkait jadwal pencairan dan mekanisme pengecekan penerima.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK