faktakalbar

DPR dan Pemerintah Sepakati Judul Baru RUU Perampasan Aset

DPR dan pemerintah menyepakati judul baru RUU Perampasan Aset. Pembahasan 397 DIM berlanjut, dengan target penyelesaian pada November 2026.

Penulis: Clara Friday, 06 November 2026 📖 2 menit
DPR dan Pemerintah Sepakati Judul Baru RUU Perampasan Aset
DPR dan pemerintah menyepakati judul baru RUU Perampasan Aset. Pembahasan 397 DIM berlanjut, dengan target penyelesaian pada November 2026. (dok.ist)

Faktakalbar.id - Komisi III DPR RI bersama pemerintah menyepakati perubahan judul Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Lainnya.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan, perubahan judul itu diusulkan pemerintah melalui Kementerian Hukum untuk memperjelas ruang lingkup tindak pidana yang menjadi dasar perampasan aset.

Penambahan frasa tindak pidana korupsi dimaksudkan untuk menegaskan bahwa pemberantasan korupsi menjadi fokus utama RUU tersebut. Meski demikian, rancangan aturan itu tetap membuka kemungkinan perampasan aset yang berasal dari tindak pidana lainnya.

Judul Baru Perjelas Fokus RUU Perampasan Aset

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, menyampaikan bahwa judul sebelumnya dinilai masih terlalu umum sehingga perlu diperjelas.

Menurut pemerintah, tindak pidana korupsi menjadi inti pengaturan, tetapi terdapat pula jenis kejahatan lain yang relevan untuk dimasukkan dalam mekanisme perampasan aset.

Habiburokhman mengatakan, cakupan tindak pidana lainnya akan dibahas lebih lanjut dalam batang tubuh RUU. Beberapa contoh yang disebut dalam rapat antara lain penipuan investasi bodong dan persoalan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.

Dengan demikian, rincian jenis tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset belum sepenuhnya ditetapkan melalui kesepakatan judul tersebut.

DPR dan Pemerintah Bahas 397 Daftar Inventarisasi Masalah

Dalam rapat yang sama, pemerintah menyerahkan sebanyak 397 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk dibahas bersama Komisi III DPR RI.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 160 DIM masuk kategori tetap, 135 DIM bersifat redaksional, 40 DIM berkaitan dengan substansi, 44 DIM dihapus, dan 18 DIM merupakan substansi baru.

Komisi III dan pemerintah menyepakati DIM yang bersifat tetap. Sementara itu, pembahasan DIM redaksional akan dilanjutkan melalui Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).

Pembahasan substansi lainnya juga akan dilakukan untuk menyelaraskan rumusan pasal dalam rancangan undang-undang tersebut.

DPR Targetkan RUU Rampung November 2026

Sebelum kesepakatan perubahan judul, Komisi III DPR RI telah menerima DIM RUU Perampasan Aset dari pemerintah pada Kamis pagi.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan target agar pembahasan RUU tersebut dapat diselesaikan dan disahkan pada November 2026. Target itu lebih cepat dibandingkan rencana sebelumnya, yakni paling lambat 15 Desember 2026.

Meski demikian, kesepakatan perubahan judul dan pembahasan DIM belum berarti RUU Perampasan Aset telah menjadi undang-undang.

Rancangan tersebut masih harus melalui pembahasan substansi bersama pemerintah dan DPR sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

Publik pun masih dapat mencermati perkembangan pembahasan, terutama mengenai jenis tindak pidana yang masuk dalam cakupan aturan serta mekanisme perampasan aset yang nantinya dirumuskan.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK