faktakalbar

Setelah RUU ASN Disahkan, Rektrutmen Honorer Dilarang

Penulis: Redaksi Tuesday, 19 September 2023 📖 1 menit
Setelah RUU ASN Disahkan, Rektrutmen Honorer Dilarang

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas menyebut bahwa pengesahan RUU ASN akan dilakukan sebelum tanggal 28 November 2023 mendatang."Sebelum 28 November pemerintah bersama DPR inshaallah akan segera mengesahkan RUU ASN dan ini menjadi payung bagi mereka semua," jelasnya.

Sebagai upaya persiapan, KemenPAN RB juga nantinya akan menerbitkan surat himbauan untuk anggaran biaya tenaga honorer. Setelah RUU ASN ini disahkan, Anas mengatakan bahwa instansi pemerintahan dilarang untuk melakukan rekrutmen tenaga honorer."Tentu sejak November sampai nanti kementerian/lembaga dilarang untuk melakukan rekrutmen kembali terhadap tenaga-tenaga honorer," tegas Anas.

Hingga kini,RUU ASN yang ditunggu-tunggu seluruh ASN dan honorer saat ini masih digodok hingga matang oleh DPR RI.Demikian seperti dilansir Fakta Kalbar dari ayobandung.com.

Seperti yang telah kita ketahui sebelumnya, akan ada pengangkatan bagi tenaga honorer menjadi ASN, entah itu PNS  atau PPPK.Menyangkut hal tersebut, Anas mengungkapkan bahwa KemenPAN RB akan memvalidasi data tenaga honorer, bersama DPR dan BPKP.

Validasi terhadap data tenaga honorer ini dilakukan demi menghindari data fiktif. "Skema soal honorer ini kan jumlahnya membengkak terus. Tadi kami baru rapat dengan Komisi II (DPR)," jelas Anas.

"Seiring dengan data yang masih terus masuk maka oleh karena itu kami bersepakat dengan teman-teman Komisi II DPR data tadi akan divalidasi, diverval oleh BPKP," tambahnya.

Sebelumnya, sempat terdengar bahwa akan ada tenaga ASN yang berstatus part time atau paruh waktu. Namun, hal ini juga masih menjadi sebatas wacana.(rfk/ind)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK