faktakalbar

Saksi Kasus Kuota Haji Ungkap Titipan 406 Ribu Dolar AS untuk Gus Alex

Saksi kasus kuota haji Syaiful Bahri alias Bajak Laut mengaku mengambil titipan 406 ribu dolar AS yang disebut untuk Gus Alex dalam sidang Tipikor.

Penulis: Clara Wednesday, 02 September 2026 📖 2 menit
Saksi Kasus Kuota Haji Ungkap Titipan 406 Ribu Dolar AS untuk Gus Alex
Saksi kasus kuota haji Syaiful Bahri alias Bajak Laut mengaku mengambil titipan 406 ribu dolar AS yang disebut untuk Gus Alex dalam sidang Tipikor. (dok.ist)

Faktakalbar.id - Saksi dalam perkara dugaan korupsi pengaturan kuota haji tambahan 2023–2024 mengungkap adanya uang tunai sebesar 406 ribu dolar Amerika Serikat (AS) yang disebut dititipkan untuk mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.

Kesaksian tersebut disampaikan Syaiful Bahri alias Bajak Laut dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Syaiful Mengaku Ambil Uang 406 Ribu Dolar AS

Dalam persidangan, Syaiful mengaku pernah menerima titipan uang yang disebut berasal dari Asrul Aziz Taba. Ia mengatakan dirinya mendapat pesan WhatsApp dari Asrul pada 2024 untuk mengambil barang titipan di sebuah kantor di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.

Syaiful kemudian datang ke lokasi tersebut dan mengambil titipan yang disebut ditujukan untuk Gus Alex.

Ia mengaku mengetahui nilai uang tersebut setelah melihat tulisan 406 ribu dolar AS pada uang yang berada di dalam bagasi mobil.

Uang Disebut untuk Gus Alex

Syaiful menjelaskan bahwa dirinya menerima uang tersebut karena mendapat informasi bahwa uang itu merupakan titipan untuk Gus Alex.

Dalam kesaksiannya, ia juga menyebut uang tersebut kemudian berkaitan dengan sejumlah pihak dalam perkara kuota haji tambahan.

Keterangan mengenai aliran uang tersebut menjadi bagian dari pembuktian dalam perkara dugaan korupsi pengaturan kuota haji 2023–2024 yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kasus Kuota Haji 2023–2024

Perkara ini berkaitan dengan dugaan pengaturan kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

KPK sebelumnya menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.

KPK juga telah mengungkap dugaan pemberian uang sebesar 406 ribu dolar AS dari Asrul Aziz Taba kepada Gus Alex dalam penyidikan perkara tersebut.

Kesaksian Masih Didalami di Persidangan

Pengungkapan mengenai uang 406 ribu dolar AS tersebut masih merupakan bagian dari kesaksian dalam proses persidangan.

Keterangan saksi akan dinilai bersama alat bukti lainnya untuk mengungkap bagaimana aliran uang tersebut terjadi dan kaitannya dengan perkara dugaan korupsi kuota haji.

Dengan demikian, informasi mengenai penerima dan tujuan akhir uang tersebut tetap harus mengacu pada fakta persidangan dan pembuktian hukum yang berlangsung.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK