Resmi Tahap II, Penyidik Polres Kubu Raya Limpahkan Kasus Korupsi Benih Lada ke Kejari Mempawah
Faktakalbar.id - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya melimpahkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan benih lada ke Kejaksaan Negeri Mempawah, Jumat, 30 Oktober 2026.
Faktakalbar.id - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya melimpahkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan benih lada ke Kejaksaan Negeri Mempawah, Jumat, 30 Oktober 2026.
Pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.
Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diserahkan penyidik kepolisian masing-masing berinisial SO yang berusia 54 tahun dan FY yang berusia 56 tahun.
Proses penyerahan tersangka dipimpin langsung oleh jajaran penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Kubu Raya di Kantor Kejaksaan Negeri Mempawah.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Ade, membenarkan pelaksanaan pelimpahan tersangka beserta seluruh barang bukti perkara tindak pidana korupsi tersebut.
Ade menjelaskan, "Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik Unit III Tipidkor Polres Kubu Raya melaksanakan tahap II dengan menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Mempawah."
Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ini sekaligus menandai berakhirnya seluruh rangkaian proses penyidikan di tingkat kepolisian.
Wewenang penanganan perkara tindak pidana korupsi benih lada selanjutnya beralih sepenuhnya kepada tim jaksa penuntut umum untuk proses penuntutan.
Ade mengungkapkan, "Dengan dilaksanakannya tahap II, Kejaksaan Negeri Mempawah selanjutnya mempersiapkan proses penuntutan terhadap kedua tersangka di pengadilan. Pembuktian atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut akan dilakukan melalui persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku."
Kasus dugaan penyelewengan dana pengadaan benih lada ini berkaitan dengan proyek perluasan tanam lada di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
Proyek penyediaan benih lada siap tanam tersebut berada di bawah naungan Satuan Kerja Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat.
Pelaksanaan kegiatan pengadaan benih tersebut bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
Tim jaksa penuntut umum saat ini tengah merumuskan surat dakwaan guna melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Penahanan terhadap kedua tersangka di tingkat kejaksaan dilanjutkan selama proses penyiapan berkas penuntutan persidangan.
Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas setiap bentuk tindak pidana korupsi di sektor pertanian dan perkebunan.
Masyarakat diharapkan terus mengawal jalannya proses peradilan tindak pidana korupsi ini hingga putusan hakim berkekuatan hukum tetap.
Persidangan perkara korupsi pengadaan benih lada ini dijadwalkan akan digelar secara terbuka di Pengadilan Tipidkor Pontianak.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.