Registrasi Kartu SIM Baru Kini Wajib Pakai Biometrik Wajah
Kemkomdigi menegaskan registrasi kartu SIM prabayar baru kini wajib menggunakan biometrik wajah. Metode NIK dan KK telah ditutup secara permanen.
Faktakalbar.id - Pemerintah kini menutup sepenuhnya metode lama registrasi kartu SIM prabayar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Masyarakat yang membeli kartu SIM prabayar baru wajib melakukan verifikasi menggunakan biometrik wajah yang terhubung dengan data kependudukan.
Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Dany Suwardany mengatakan seluruh operator seluler saat ini sudah tidak dapat melayani registrasi kartu baru menggunakan mekanisme NIK dan KK.
Menurutnya, akses registrasi dengan metode lama telah ditutup secara permanen oleh Dukcapil. Kebijakan tersebut diberlakukan untuk menutup celah penyalahgunaan data kependudukan.
Biometrik Wajah Jadi Satu-satunya Metode
Penerapan registrasi berbasis biometrik sebenarnya sudah diberlakukan secara nasional sejak 1 Juli 2026. Namun, pada masa awal penerapannya masih ditemukan operator yang memungkinkan pelanggan menggunakan metode NIK dan KK.
Pemerintah kemudian melakukan penyesuaian dan memastikan seluruh operator menggunakan sistem verifikasi wajah untuk pelanggan yang melakukan pendaftaran kartu SIM baru.
Dengan sistem ini, wajah pelanggan akan diverifikasi dan dicocokkan dengan data kependudukan yang tercatat di Dukcapil.
Sudah Jutaan Kartu SIM Diverifikasi
Kemkomdigi mencatat sebanyak 19.669.890 kartu SIM baru telah diverifikasi menggunakan biometrik wajah sejak uji coba hingga penerapan nasional.
Uji coba sendiri telah dilakukan sejak Juli 2025 sebelum akhirnya sistem diterapkan secara nasional pada Juli 2026. Pemerintah menyebut proses registrasi bagi masyarakat berusia 17 tahun ke atas sejauh ini berjalan lancar.
Bagaimana dengan Pengguna di Bawah 17 Tahun?
Untuk masyarakat berusia di bawah 17 tahun, sistemnya masih dalam tahap pengembangan.
Saat ini registrasi kartu SIM bagi kelompok tersebut masih dapat dilakukan melalui biometrik kepala keluarga atau wali. Kemkomdigi bersama Dukcapil dan operator seluler sedang mengembangkan sistem agar pengguna di bawah 17 tahun nantinya dapat menggunakan verifikasi biometrik wajahnya sendiri.
Untuk Cegah Penyalahgunaan Nomor Seluler
Penerapan biometrik menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat keamanan identitas pengguna nomor seluler. Sistem tersebut ditujukan untuk mengurangi penggunaan identitas orang lain serta membantu mencegah penyalahgunaan nomor untuk penipuan digital, spam call, phishing, dan aktivitas ilegal lainnya.
Artinya, bagi masyarakat yang hendak membeli kartu SIM prabayar baru, tidak lagi cukup membawa atau memasukkan NIK dan nomor KK. Proses registrasi kini membutuhkan verifikasi wajah yang sesuai dengan data kependudukan.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.