faktakalbar

Bareskrim Tangkap Dua Penyelundup Baby Lobster Lintas Negara, Barang Bukti Ditaksir Rp5,8 Miliar

Bareskrim Polri menangkap dua tersangka penyelundupan 73 ribu benih lobster dari Pangandaran yang diduga akan dikirim ke Vietnam. Nilai barang bukti ditaksir Rp5,8 miliar.

Penulis: Clara Tuesday, 20 October 2026 📖 2 menit
Bareskrim Tangkap Dua Penyelundup Baby Lobster Lintas Negara, Barang Bukti Ditaksir Rp5,8 Miliar
Bareskrim Polri menangkap dua tersangka penyelundupan 73 ribu benih lobster dari Pangandaran yang diduga akan dikirim ke Vietnam. Nilai barang bukti ditaksir Rp5,8 miliar. (dok.ist)

Faktakalbar.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau baby lobster dari Pangandaran, Jawa Barat, yang diduga akan dikirim ke Vietnam. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sekitar 73 ribu benih lobster dengan nilai diperkirakan mencapai Rp5,8 miliar.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, mengatakan kedua tersangka berinisial RVJR dan FA. Keduanya diduga berperan sebagai pelaku lapangan yang menjalankan perintah dari pihak yang diduga menjadi pemodal atau pengendali jaringan penyelundupan.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait pengangkutan benih lobster. Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas menghentikan kendaraan yang membawa benih lobster di wilayah Depok, Jawa Barat.

73 Ribu Benih Lobster Diamankan

Dalam operasi tersebut, penyidik menyita 12 boks benih lobster yang diangkut menggunakan mobil Daihatsu Gran Max berwarna hitam. Benih lobster itu diketahui berasal dari wilayah Pangandaran dan rencananya dibawa menuju Tangerang sebagai lokasi transit sebelum dikirim melalui jalur distribusi berikutnya.

Berdasarkan keterangan kepolisian yang dikutip sejumlah media, kedua tersangka berasal dari Lampung. Mereka diduga menjalankan tugas pengambilan dan pengangkutan benih lobster sesuai instruksi pihak lain.

Polisi menyebut kedua tersangka mengaku tidak mengenal pihak yang menyerahkan benih lobster kepada mereka. Pola tersebut diduga menjadi bagian dari sistem pengiriman berantai, sehingga pihak-pihak yang terlibat dalam setiap tahapan tidak selalu saling mengenal.

Polisi Buru Pemodal dan Jaringan Lain

Bareskrim masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak yang diduga menjadi pemodal, pemasok benih lobster, serta pihak lain yang berperan dalam jalur pengiriman ke luar negeri.

Menurut keterangan penyidik, pengiriman yang berhasil digagalkan ini diduga merupakan pengiriman kesepuluh dalam kurun waktu sekitar tiga bulan. Polisi juga mendalami dugaan bahwa pengiriman sebelumnya berhasil melewati jalur distribusi tanpa terdeteksi petugas.

Benih lobster tersebut diduga akan dibawa melalui jalur lintas negara sebelum mencapai tujuan akhir di Vietnam. Aparat masih menelusuri keseluruhan jaringan dan aliran dana yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Status hukum dan keterlibatan pihak lain akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang dikumpulkan penyidik.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK