Pria 44 Tahun Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak di Melawi
Faktakalbar.id - Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Melawi menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia lima tahun.
Faktakalbar.id - Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Melawi menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia lima tahun.
Peristiwa penyerangan tersebut diduga terjadi di area mess karyawan PT Citra Mahkota 2, Desa Sungai Sampuk, Kecamatan Menukung.
Laporan resmi diterima pihak kepolisian setelah orang tua korban memperoleh informasi mengenai kejadian tersebut dari seorang saksi kunci.
Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, penyidik Unit IV PPA Polres Melawi segera bergerak melakukan serangkaian tindakan hukum.
Petugas kepolisian telah memeriksa pelapor beserta saksi dan mengumpulkan seluruh barang bukti yang berkaitan erat dengan perkara.
Penyidik juga memfasilitasi pelaksanaan prosedur Visum et Repertum guna melengkapi bukti medis dalam proses pembuktian pidana.
Kasat Reskrim Polres Melawi Yoga Septian membenarkan adanya langkah penanganan perkara pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur.
“Perkara ini masih dalam proses penyidikan. Penyidik telah melakukan sejumlah tindakan, termasuk pemeriksaan terhadap pelapor, saksi dan korban, pelaksanaan Visum et Repertum, serta mengamankan barang bukti,” ujar Yoga Septian, Senin (24/8/2026).
Dalam perkembangan proses penanganan kasus, penyidik telah menetapkan seorang pria berinisial MK berusia 44 tahun sebagai tersangka.
Tersangka yang merupakan warga Desa Sungai Sampuk tersebut kini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik kepolisian.
Pihak kepolisian terus berupaya melengkapi berkas penyidikan agar kasus ini dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan negeri setempat.
Yoga menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilaksanakan dengan menempatkan pemulihan kondisi korban sebagai aspek paling krusial.
“Kami akan menangani perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tetap mengedepankan perlindungan serta kepentingan terbaik bagi korban yang masih di bawah umur,” tegasnya.
Aparat penegak hukum memastikan seluruh hak anak yang menjadi korban akan terpenuhi secara maksimal selama proses peradilan.
Selain itu, tim pendamping psikologis disiapkan untuk membantu memulihkan kondisi mental korban dari dampak trauma pasca-kejadian.
Pihak kepolisian berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional demi menjamin keadilan hukum bagi korban beserta keluarganya.
Masyarakat diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta pengawasan terhadap anak guna mengantisipasi ancaman tindak kejahatan.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.