Kasus Dugaan Sabu 19,97 Gram di Sekayam Dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sanggau
Faktakalbar.id - Penanganan kasus dugaan kepemilikan sabu seberat 19,97 gram yang melibatkan pria berinisial AA (27) akan dilanjutkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau setelah penangkapan di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Faktakalbar.id - Penanganan kasus dugaan kepemilikan sabu seberat 19,97 gram yang melibatkan pria berinisial AA (27) akan dilanjutkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau setelah penangkapan di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Polisi masih melakukan pemeriksaan dan menyiapkan administrasi penyidikan untuk mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
AA diamankan di sebuah penginapan di Jalan Lintas Malenggang, Dusun Bakai II, Desa Balai Karangan, Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 22.40 WIB.
Kapolsek Sekayam AKP Sutikno mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Tim Tindak Polsek Sekayam kemudian melakukan penyelidikan sebelum mendatangi lokasi yang diinformasikan warga.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, anggota berhasil mengamankan seorang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika beserta barang yang diduga merupakan sabu,” kata Sutikno.
Dalam pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan tas selempang hitam yang diduga milik AA.
Tas tersebut berisi satu paket plastik bening berklip berukuran sedang yang diduga mengandung sabu dengan berat bruto sekitar 19,97 gram.
Polisi juga menemukan satu bundel plastik bening berklip berukuran kecil yang turut disita sebagai barang bukti.
AA kemudian dibawa ke Mapolsek Sekayam bersama barang-barang tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut kepolisian, penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menyiapkan administrasi untuk melanjutkan penanganan perkara.
Kasus tersebut selanjutnya akan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Sanggau untuk proses hukum berikutnya.
Namun, informasi yang tersedia belum menjelaskan asal-usul narkotika, tujuan penggunaan atau distribusinya, maupun identitas pihak lain yang mungkin berkaitan dengan perkara tersebut.
Karena itu, dugaan adanya jaringan peredaran narkotika masih memerlukan pendalaman dan bukti tambahan dari penyidik.
Polsek Sekayam juga mengimbau masyarakat menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika.
AA masih berstatus sebagai terduga pelaku dalam perkara ini dan berhak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.