faktakalbar

Penggerebekan di Desa Tanjung Merpati Kembayan, Polisi Temukan Puluhan Gram Sabu

Faktakalbar.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau menangkap dua pria berinisial ST, 34 tahun, dan KY, 26 tahun, dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Polisi menyita sabu seberat total 63,68 gram dan tujuh butir pil yang diduga ekstasi.

Penulis: Ariya Monday, 19 October 2026 📖 3 menit
Penggerebekan di Desa Tanjung Merpati Kembayan, Polisi Temukan Puluhan Gram Sabu
Satresnarkoba Polres Sanggau menyita 63,68 gram sabu dan tujuh pil yang diduga ekstasi dalam penangkapan dua pria di Kecamatan Kembayan. (Dok. HO/Faktakalbar)

Faktakalbar.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau menangkap dua pria berinisial ST, 34 tahun, dan KY, 26 tahun, dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Polisi menyita sabu seberat total 63,68 gram dan tujuh butir pil yang diduga ekstasi.

Kedua pria itu ditangkap pada Jumat, 16 Oktober 2026, sekitar pukul 18.10 WIB di Jalan Blok ON 25, kawasan PT Global Kalimantan Makmur, Dusun Jemongko Dalam, Desa Kuala Dua, Kecamatan Kembayan.

Kasat Resnarkoba Polres Sanggau, Iptu Robianto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi narkotika yang diduga melibatkan ST dan KY. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh personel Satresnarkoba.

Menurut Robianto, ST merupakan salah satu target Operasi Sarang Narkoba yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Informasi masyarakat kami tindak lanjuti melalui penyelidikan. Setelah diketahui ST dan KY berada di wilayah Blok ON 25, personel bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan keduanya,” kata Robianto, Minggu, 18 Oktober 2026.

Saat menggeledah kedua pria tersebut, polisi menemukan satu paket plastik bening berklip berisi kristal yang diduga sabu di dalam tas selempang hitam merek Polo Armstar yang dibawa KY.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh polisi, barang tersebut diduga berasal dari ST dan diserahkan kepada KY untuk dijual kembali kepada seseorang yang telah memesan.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke rumah ST di Dusun Serambai, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan. Di lokasi itu, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu serta tujuh pil merah muda yang diduga ekstasi.

Total sabu yang disita mencapai 63,68 gram, terdiri atas 19 paket dengan berat 63,18 gram dan satu paket lainnya seberat 0,50 gram. Tujuh pil yang diduga ekstasi ditemukan dalam kemasan plastik bening dan disimpan di dalam toples plastik hijau bertutup ungu.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi juga menemukan paket yang disembunyikan di antara lipatan pakaian dalam. Namun, hasil pemeriksaan laboratorium masih diperlukan untuk memastikan kandungan zat dalam barang-barang yang disita.

Selain narkotika yang diduga sabu dan ekstasi, polisi menyita sejumlah barang yang dianggap berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu antara lain sepeda motor Yamaha tanpa nomor polisi, tas selempang hitam, tas senapan bermotif loreng, telepon genggam iPhone 13 warna hitam, dua timbangan elektronik merek Camry dan Soru, serta sejumlah plastik bening berklip.

Petugas juga mengamankan uang tunai Rp400 ribu dan Rp450 ribu, satu kantong kain hitam bertuliskan Chatime Anytime, satu toples plastik, beberapa alat yang diduga digunakan sebagai sendok sabu, serta celana dalam merek Adidas berwarna biru.

Robianto mengatakan penyidik masih mendalami asal-usul narkotika, jalur distribusi, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini untuk mengetahui asal-usul barang, jalur peredarannya, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujarnya.

Setelah ditangkap, ST dan KY dibawa ke Mapolres Sanggau bersama barang bukti. Penyidik juga melakukan tes urine terhadap keduanya, penimbangan barang bukti, gelar perkara, serta pengiriman sampel untuk pemeriksaan di Bidang Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Barat.

Kedua pria itu disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan alternatif pasal lain sesuai hasil penyidikan. Polisi juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.

Robianto mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan peredaran narkotika kepada kepolisian.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Status ST dan KY sebagai terduga pelaku tidak menghapus hak keduanya atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK