faktakalbar

Sempat Lima Bulan Melarikan Diri, Pria Diduga Pelaku Pencurian Motor di Pontianak Ditangkap

Faktakalbar.id - Seorang pria berinisial EG ditangkap polisi setelah kembali ke rumahnya di Gang Beringin, Jalan Yam Sabran, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (19/10/2026) dini hari.

Penulis: Natash Monday, 19 October 2026 📖 1 menit
Sempat Lima Bulan Melarikan Diri, Pria Diduga Pelaku Pencurian Motor di Pontianak Ditangkap
Polisi menangkap EG di kediamannya di Gang Beringin, Jalan Yam Sabran, Pontianak, setelah menerima informasi bahwa pria tersebut telah kembali ke rumah. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Seorang pria berinisial EG ditangkap polisi setelah kembali ke rumahnya di Gang Beringin, Jalan Yam Sabran, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (19/10/2026) dini hari.

EG diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor Honda Beat dan disebut telah melarikan diri selama sekitar lima bulan sebelum keberadaannya diketahui polisi.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 01.00 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai kepulangan EG ke rumahnya.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Berang-berang Polsek Pontianak Timur dengan melakukan pengintaian di sekitar kediaman yang bersangkutan.

Tim dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pontianak Timur, IPTU Darmawan Susilo.

Saat petugas mendapati EG berada di rumahnya, penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.

Berdasarkan keterangan dalam laporan, EG mengakui perbuatannya saat diamankan oleh petugas.

Setelah penangkapan, polisi membawa EG ke Polsek Pontianak Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Belum ada penjelasan terperinci mengenai lokasi dan waktu dugaan pencurian sepeda motor tersebut.

Informasi yang tersedia juga belum menyebutkan apakah sepeda motor Honda Beat yang dilaporkan dicuri telah ditemukan atau diamankan sebagai barang bukti.

Selain itu, belum ada keterangan mengenai langkah penyidik untuk memastikan rangkaian kejadian dalam perkara tersebut.

Penangkapan EG bermula dari informasi masyarakat yang kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk memeriksa keberadaannya.

Polisi melakukan pengintaian sebelum mendatangi rumah EG untuk mengamankannya.

Proses pemeriksaan selanjutnya diperlukan untuk mendalami dugaan pencurian dan mengumpulkan bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Keterangan lebih lanjut mengenai kronologi kejadian, status barang bukti, serta perkembangan penyidikan belum tercantum dalam informasi awal yang tersedia.

Perkara ini masih harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

EG tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah dan dugaan keterlibatannya belum dapat dianggap terbukti sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK