faktakalbar

Dari Tabung 3 Kg ke Gas Komersial, Sindikat Pengoplosan Elpiji Terbongkar di Deli Serdang

Faktakalbar.id - Tim Quick Response Kodaeral I menindak aktivitas dugaan penyulingan dan pengoplosan gas elpiji bersubsidi di sebuah rumah yang dijadikan gudang di Jalan Damar Wulan, Kelurahan Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu (17/10/2026) dini hari.

Penulis: Tim FK Tuesday, 20 October 2026 📖 3 menit
Dari Tabung 3 Kg ke Gas Komersial, Sindikat Pengoplosan Elpiji Terbongkar di Deli Serdang
Aktivitas dugaan penyulingan dan pengoplosan gas elpiji bersubsidi. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Tim Quick Response Kodaeral I menindak aktivitas dugaan penyulingan dan pengoplosan gas elpiji bersubsidi di sebuah rumah yang dijadikan gudang di Jalan Damar Wulan, Kelurahan Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu (17/10/2026) dini hari.

Dalam penindakan yang berlangsung hingga pukul 01.18 WIB tersebut, lima orang diamankan saat diduga melakukan pemindahan isi gas dari tabung elpiji subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi berukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg untuk dijual secara komersial.

Dari lokasi, petugas menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, satu unit mobil Mitsubishi L300 bernomor polisi BK 8820 XI, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vega.

Berdasarkan data penindakan, lima orang yang diamankan masing-masing berinisial atau bernama Febri Ananda (23), Hidayat (24), Akbar Prayoga (19), Kevin Sihombing (27), dan Herianto Sigalingging (15).

Febri, Hidayat, dan Akbar disebut bertugas pada bagian pemuatan dan penyulingan gas. Kevin diduga bertugas menyuplai kebutuhan logistik, sedangkan Herianto bertugas sebagai pengemudi untuk menjemput barang.

Operasi Diduga Berjalan Selama Tiga Bulan

Hasil pendalaman awal terhadap para terduga pelaku menyebutkan, gudang tersebut diduga milik seseorang bernama Riko yang beralamat di Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Aktivitas penyulingan dan pengoplosan gas di lokasi itu disebut telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan.

Dalam keterangan hasil pendalaman tersebut, pasokan tabung elpiji subsidi 3 kg diduga berasal dari tiga lokasi agen, yakni Agen Gas Elpiji Jaya Sari di kawasan Mandala, sebuah agen di daerah Galang, serta Agen Gas Elpiji Bhayangkara di kawasan Pancing.

Pasokan itu disebut menggunakan modus barter di jalanan wilayah Galang. Namun, informasi mengenai dugaan keterlibatan agen-agen tersebut masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait.

Dalam sekali pengambilan, jaringan tersebut disebut mampu mengangkut sekitar 280 tabung gas. Dengan frekuensi tiga hingga empat perjalanan per hari, kapasitas pengambilan diperkirakan mencapai 840 hingga 1.120 tabung elpiji 3 kg setiap hari.

Jika angka tersebut terkonfirmasi, aktivitas itu menunjukkan besarnya volume gas bersubsidi yang diduga dialihkan dari peruntukannya.

Dijual ke Restoran hingga Pabrik

Gas hasil pengoplosan tersebut diduga dipasarkan kepada pelanggan komersial di wilayah Kota Medan, termasuk restoran, pabrik, dan bengkel las.

Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun dalam pendalaman, harga jual yang disebutkan untuk tabung gas 50 kg mencapai Rp550.000, tabung 12 kg Rp150.000, dan tabung 5,5 kg Rp85.000. Sementara itu, tabung gas 3 kg disebut dijual seharga Rp16.000.

Angka-angka tersebut masih perlu diverifikasi, termasuk mengenai mekanisme penjualan, volume distribusi, dan keuntungan yang diperoleh dari kegiatan yang diduga melanggar ketentuan distribusi elpiji bersubsidi tersebut.

Adapun barang bukti yang diamankan terdiri atas 247 tabung gas 3 kg, tiga tabung gas 5,5 kg, 16 tabung gas 12 kg, dan 19 tabung gas 50 kg.

Total barang bukti mencapai 285 tabung gas dari empat ukuran berbeda.

Libatkan Anak di Bawah Umur

Kasus ini juga menyangkut dugaan keterlibatan seorang anak berusia 15 tahun yang disebut bertugas sebagai pengemudi penjemput barang.

Selain dugaan penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi, keterlibatan anak dalam aktivitas tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan kondisi kerja, bentuk pekerjaan, serta kemungkinan adanya pelanggaran ketentuan perlindungan anak.

Aktivitas pemindahan gas di rumah yang difungsikan sebagai gudang di kawasan permukiman juga berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran maupun ledakan apabila tidak memenuhi standar keselamatan.

Penggunaan gas elpiji subsidi yang tidak sesuai peruntukannya dapat merugikan masyarakat yang menjadi sasaran program subsidi pemerintah. Meski demikian, besaran kerugian negara maupun dampak terhadap pasokan gas di masyarakat belum diketahui dan memerlukan perhitungan lebih lanjut.

Setelah diamankan, kelima orang beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Kodaeral I untuk menjalani proses awal sebelum diserahkan kepada Polres Deli Serdang guna penanganan hukum lebih lanjut.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai penindakan tersebut belum disertai keterangan mengenai penetapan tersangka, hasil pemeriksaan terhadap pihak yang disebut sebagai pemilik gudang, maupun klarifikasi dari agen-agen yang diduga menjadi sumber pasokan gas.

Fakta Nasional masih berupaya memperoleh informasi lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai pasokan dan distribusi gas bersubsidi.

(*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK