Prabowo Terima Laporan Satgas PKH, Denda Pelanggaran Segera Diumumkan
Presiden Prabowo menerima laporan terbaru Satgas PKH terkait penertiban kawasan hutan dan tambang ilegal. Denda administratif akan diumumkan pekan kedua September 2026.
Faktakalbar.id - Presiden Prabowo Subianto menerima laporan terbaru dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terkait perkembangan penertiban kawasan hutan dan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran.
Laporan tersebut disampaikan Ketua Satgas PKH yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung, ST Burhanuddin, saat bertemu Presiden Prabowo di kediamannya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat, 4 September 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Satgas PKH menyampaikan perkembangan hasil penertiban, termasuk temuan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan dan aktivitas penambangan ilegal.
Denda Administratif Segera Diumumkan
Salah satu perkembangan yang disampaikan kepada Presiden adalah rencana pengumuman denda administratif terhadap pelanggaran kawasan hutan.
Denda tersebut dijadwalkan diumumkan pada pekan kedua September 2026. Pengumuman akan menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam menindak pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
Pemerintah sebelumnya telah melakukan penertiban terhadap berbagai aktivitas yang berlangsung di kawasan hutan, termasuk kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Prabowo Minta Penertiban Dilakukan Tegas
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo meminta agar penertiban kawasan hutan dilakukan secara tegas, transparan, dan akuntabel.
Prabowo menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran kawasan hutan harus dilakukan secara serius. Pemerintah juga diminta memastikan proses penertiban berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki tata kelola kawasan hutan sekaligus mencegah pemanfaatan sumber daya alam yang merugikan negara.
Penambangan Ilegal Turut Jadi Perhatian
Selain persoalan pemanfaatan kawasan hutan, laporan Satgas PKH juga mencakup aktivitas penambangan ilegal.
Penertiban terhadap kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah mengembalikan penguasaan negara terhadap kawasan yang digunakan secara tidak sesuai ketentuan.
Satgas PKH sendiri dibentuk untuk melakukan penertiban terhadap pemanfaatan kawasan hutan, termasuk perkebunan dan pertambangan yang berada di kawasan hutan.
Pemerintah Terus Kejar Pelanggaran Kawasan Hutan
Penertiban kawasan hutan menjadi salah satu agenda pemerintah dalam menjaga aset dan kekayaan alam negara.
Sebelumnya, Satgas PKH telah melaporkan capaian berupa penguasaan kembali kawasan hutan serta penerimaan negara dari denda administratif. Pada Mei 2026, pemerintah melaporkan penerimaan negara lebih dari Rp10,27 triliun dan penguasaan kembali kawasan hutan sekitar 2,37 juta hektare pada tahap penyerahan saat itu.
Dengan laporan terbaru tersebut, pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk menindak pelanggaran kawasan hutan dan mengoptimalkan penerimaan negara dari aktivitas yang melanggar ketentuan.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.