faktakalbar

Prabowo Perintahkan Bahlil Cabut Izin Tambang yang Mangkrak Dua Tahun

Faktakalbar.id - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk mencabut izin konsesi yang tidak menunjukkan aktivitas nyata selama lebih dari dua tahun. Kebijakan ini ditujukan untuk…

Penulis: Clara Friday, 23 October 2026 📖 3 menit
Prabowo Perintahkan Bahlil Cabut Izin Tambang yang Mangkrak Dua Tahun
Prabowo memerintahkan Bahlil mencabut izin konsesi tambang yang mangkrak lebih dari dua tahun. Pemerintah ingin menertibkan pengelolaan sumber daya alam. (dok.ist)

Faktakalbar.id - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk mencabut izin konsesi yang tidak menunjukkan aktivitas nyata selama lebih dari dua tahun. Kebijakan ini ditujukan untuk menertibkan pengelolaan sumber daya alam dan mencegah izin usaha hanya dimanfaatkan untuk kepentingan spekulasi.

Instruksi tersebut disampaikan Prabowo saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) 2026 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Prabowo menilai pemerintah perlu lebih selektif dalam memberikan izin pengelolaan sumber daya alam. Pemegang konsesi harus memiliki kemampuan dan keseriusan untuk menjalankan kegiatan usaha, bukan sekadar menguasai izin tanpa memberikan manfaat ekonomi.

“Saya memberi instruksi kepada Menteri ESDM, lebih dari dua tahun tidak ada aktivitas nyata, cabut!” tegas Prabowo dalam arahannya.

Menurut Presiden, masih terdapat konsesi yang telah diberikan selama bertahun-tahun, tetapi tidak kunjung dikembangkan. Kondisi tersebut dinilai menghambat pemanfaatan kekayaan alam untuk kepentingan negara dan masyarakat.

Prabowo Soroti Konsesi yang Diduga Hanya untuk Spekulasi

Prabowo menyoroti praktik pemberian konsesi kepada pengusaha yang dinilai belum tentu memiliki keahlian maupun kemampuan operasional untuk mengelola sektor pertambangan.

Ia menduga sebagian pihak mengajukan konsesi bukan untuk menjalankan kegiatan usaha secara produktif, melainkan demi kepentingan spekulasi atau memperdagangkan hak atas konsesi tersebut.

Menurut Prabowo, pemerintah tidak seharusnya membiarkan izin pengelolaan sumber daya alam dikuasai dalam waktu lama tanpa aktivitas yang jelas.

Karena itu, ia meminta Kementerian ESDM mengevaluasi konsesi yang tidak memperlihatkan perkembangan nyata. Pemerintah juga perlu memastikan pihak yang memperoleh izin benar-benar mampu mengelola sumber daya alam secara bertanggung jawab.

Proyek Masela Jadi Sorotan

Dalam kesempatan yang sama, Prabowo menyinggung proyek di wilayah Tanimbar, Maluku, yang menurutnya telah berlangsung selama 28 tahun tanpa pengerjaan sebagaimana diharapkan.

Presiden menceritakan bahwa dirinya telah menemui sejumlah tokoh Jepang untuk menanyakan kelanjutan minat pihak Jepang, termasuk perusahaan Inpex, dalam menggarap proyek tersebut.

Prabowo menyatakan pihak terkait berkomitmen untuk memulai aktivitas dalam waktu enam bulan. Meski demikian, ia menegaskan pemerintah akan melihat realisasi dari komitmen tersebut.

Presiden juga menyampaikan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan kepentingan masyarakat Indonesia dalam menentukan kelanjutan konsesi. Jika tidak ada kepastian pengembangan, pencabutan izin dapat menjadi pilihan.

Proyek Masela sendiri berkaitan dengan pengembangan gas alam, sehingga contoh yang disampaikan Presiden mencakup persoalan konsesi sumber daya alam secara lebih luas, bukan hanya tambang mineral.

Pemerintah Diminta Lebih Selektif Memberikan Izin

Prabowo menegaskan pemberian konsesi harus didasarkan pada kemampuan pemegang izin untuk menjalankan kegiatan usaha. Pemerintah perlu menilai keseriusan, kesiapan operasional, dan rencana pengembangan sebelum memberikan hak pengelolaan sumber daya alam.

Ia juga mengingatkan bahwa keramahan pemerintah terhadap investor tidak boleh membuat kepentingan nasional terabaikan.

Menurut Presiden, kekayaan sumber daya alam Indonesia harus dikelola agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat, bukan dibiarkan terbengkalai karena izin tidak dimanfaatkan.

Kebijakan penertiban konsesi ini diharapkan mendorong pemanfaatan sumber daya alam yang lebih produktif sekaligus mengurangi praktik penguasaan izin tanpa realisasi kegiatan usaha.

Pencabutan Izin Menunggu Tindak Lanjut Pemerintah

Instruksi Prabowo menjadi sinyal bahwa pemerintah akan memperketat evaluasi terhadap konsesi yang tidak menunjukkan aktivitas nyata selama lebih dari dua tahun.

Meski demikian, pelaksanaan kebijakan tersebut memerlukan tindak lanjut dari kementerian terkait, termasuk pemeriksaan status izin dan kondisi masing-masing proyek. Tidak setiap proyek yang belum beroperasi otomatis dapat dianggap melanggar tanpa melihat ketentuan izin dan hasil evaluasi.

Kementerian ESDM menjadi pihak yang berperan dalam menindaklanjuti arahan Presiden. Perkembangan kebijakan ini akan menentukan bagaimana pemerintah menerapkan pencabutan konsesi dan memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai kepentingan nasional.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK