Polres Kapuas Hulu Ringkus Pria yang Sembunyikan Lima Paket Sabu
Faktakalbar.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu mengamankan pria berinisial DK (43) usai kedapatan menerima paket berisi lima kantong sabu di Jalan Lintas Selatan, Desa Riam Piyang, Kecamatan Bunut Hulu,
Faktakalbar.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu mengamankan pria berinisial DK (43) usai kedapatan menerima paket berisi lima kantong sabu di Jalan Lintas Selatan, Desa Riam Piyang, Kecamatan Bunut Hulu, Minggu (1/11/2026).
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB saat pelaku mengambil kiriman paket di tepi jalan utama tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga terkait adanya dugaan pengiriman barang haram dari Pontianak menuju Bunut Hulu.
Petugas yang melakukan pemantauan di lokasi melihat DK menerima kemasan kardus dari seorang pengemudi taksi.
Pelaku mencoba mengelabui petugas dengan memasukkan lima paket kristal bening ke dalam botol kaleng yang ditaruh di dalam sepatu.
Sepatu berisi sabu tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kotak sepatu dan dibungkus menggunakan kardus air mineral.
Seorang rekan pelaku yang bersiap di atas sepeda motor langsung melarikan diri saat penyergapan terjadi.
Polisi menyita barang bukti berupa lima paket diduga sabu, botol kaleng, kotak sepatu, sepasang sepatu, pembungkus, dan satu unit ponsel OPPO A60 warna biru.
“Keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan Polri dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing,” ungkap Kasi Humas Polres Kapuas Hulu Jamali.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP.
Seluruh barang bukti akan dikirim ke Bidlabfor Polda Kalimantan Barat untuk pengujian laboratorium.
Petugas masih memburu satu terduga pelaku lain yang meloloskan diri saat penggerebekan.
Tersangka DK beserta barang bukti kini mendekam di Mapolres Kapuas Hulu guna proses penyidikan lebih lanjut.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.