Satreskrim Polres Sanggau Tangkap Dua Pelaku Pencurian Rumah di Sekayam
Faktakalbar.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Sanggau menangkap dua pria terduga pelaku tindak pidana pencurian rumah di wilayah Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.
Faktakalbar.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Sanggau menangkap dua pria terduga pelaku tindak pidana pencurian rumah di wilayah Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.
Aksi pembobolan rumah tersebut terjadi di kediaman seorang warga berinisial USU yang berlokasi di Dusun Bakai II, Desa Balai Karangan.
Penangkapan kedua terduga pelaku dilakukan setelah tim penyidik menerima laporan dan melakukan penyelidikan intensif di area sekitar tempat kejadian perkara.
Usai diringkus, kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolres Sanggau guna menjalani pemeriksaan dan penahanan sementara.
Satreskrim Polres Sanggau terus menggali rincian kerugian serta modus operandi yang digunakan kedua tersangka saat melancarkan aksinya.
Atas perbuatan pembobolan tersebut, penyidik menjerat kedua terduga pelaku dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pihak kepolisian mengimbau warga Dusun Bakai II untuk senantiasa memperketat sistem pengamanan pintu dan jendela rumah guna mencegah kasus pencurian serupa.
Penanganan perkara ini kini berlanjut ke tahap pelengkapan berkas penyidikan untuk segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Proses hukum dipastikan berjalan tegas demi memberikan efek jera dan menjaga kondusivitas keamanan lingkungan di wilayah perbatasan.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.