Curanmor Bengkel Wajok Hulu Terungkap, Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti di Pontianak
Faktakalbar.id - Unit Jatanras Satreskrim Polres Mempawah bersama Unit Reskrim Polsek Jongkat menangkap seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor berinisial IA di Kota Pontianak pada Jumat (30/10/2026).
Faktakalbar.id - Unit Jatanras Satreskrim Polres Mempawah bersama Unit Reskrim Polsek Jongkat menangkap seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor berinisial IA di Kota Pontianak pada Jumat (30/10/2026).
Penangkapan IA dilakukan setelah aparat kepolisian melakukan rangkaian penyelidikan atas laporan kehilangan kendaraan di Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah.
Terduga pelaku terbukti melarikan satu unit sepeda motor yang sedang dititipkan pemiliknya di sebuah bengkel kendaraan.
Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan terjadi di bengkel milik Kandi yang berlokasi di Jalan Raya Wajok Hulu.
Kasatreskrim Polres Mempawah Eric Ibrahim Pattimura mengonfirmasi keberhasilan penangkapan terduga pelaku setelah mengumpulkan keterangan saksi dan bukti lapangan.
“Setelah menerima laporan, Unit Jatanras Polres Mempawah bersama Unit Reskrim Polsek Jongkat melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh identitas terduga pelaku. Tim kemudian bergerak ke Pontianak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” jelas Eric.
Saat ditangkap petugas, terduga pelaku mengakui seluruh perbuatannya yang telah mengambil kendaraan dari dalam bengkel.
Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi KB 6125 BD.
Kendaraan milik korban yang awalnya berwarna cokelat hitam ditemukan dalam kondisi telah dicat ulang menjadi warna biru toska oleh pelaku.
Perubahan warna fisik kendaraan tersebut diduga dilakukan untuk mengelabui petugas serta menyamarkan identitas barang curian.
Saat ini IA beserta barang bukti kendaraan telah diamankan di Markas Polres Mempawah.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap terduga pelaku guna melengkapi berkas perkara pidana.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pengelola tempat servis kendaraan untuk meningkatkan pengawasan area parkir.
Polisi mengimbau masyarakat agar selalu memastikan keamanan kendaraan saat menitipkannya di tempat umum.
Proses hukum terhadap terduga pelaku akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.