faktakalbar

Pengungkapan Kasus Sabu dan Ekstasi di Pemangkat

Faktakalbar.id - Penyidik Satresnarkoba Polres Sambas terus mengembangkan kasus dugaan peredaran sabu dan ekstasi yang diungkap di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas. Pengungkapan kasus hasil kerja sama Polres Sambas dan BNNK Sambas tersebut berh…

Penulis: Wati Sunday, 01 November 2026 📖 1 menit
Pengungkapan Kasus Sabu dan Ekstasi di Pemangkat
Sejumlah barang bukti paket sabu, pil ekstasi, timbangan digital, dan uang tunai hasil penggerebekan di Pemangkat, Kabupaten Sambas. (Dok. ist)

Faktakalbar.id - Penyidik Satresnarkoba Polres Sambas terus mengembangkan kasus dugaan peredaran sabu dan ekstasi yang diungkap di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

Pengungkapan kasus hasil kerja sama Polres Sambas dan BNNK Sambas tersebut berhasil menyita barang bukti narkotika dari tangan tersangka.

Kasihumas Polres Sambas Sadoko Kasih Wiyono menjelaskan bahwa pihak penyidik sedang memproses pemenuhan berkas perkara terduga pelaku berinisial HS.

Sadoko Kasih Wiyono menegaskan bahwa penanganan perkara terus dikembangkan melalui pemeriksaan terlapor dan saksi, pengujian barang bukti di laboratorium forensik, penimbangan barang bukti, serta gelar perkara.

Pengujian sampel barang bukti berupa 1,54 gram sabu dan dua butir ekstasi seberat 0,72 gram dilakukan di laboratorium forensik untuk pembuktian.

Terduga pelaku HS kini terancam hukuman pidana berat karena disangkakan menguasai dan mengedarkan narkotika secara tidak sah.

Pihak kepolisian mengenakan pasal berlapis sesuai aturan perundang-undangan pidana khusus penanggulangan tindak pidana narkotika di Indonesia.

Sadoko Kasih Wiyono menyebutkan bahwa terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.

Sinergi intensif antara aparat Polres Sambas dan jajaran BNNK Sambas dipandang efektif dalam memutus mata rantai pasokan barang haram.

Petugas juga mengamankan peralatan transaksi berupa timbangan digital serta uang tunai Rp2,9 juta yang memperkuat bukti aktivitas perdagangan ilegal.

Aparat keamanan mengimbau seluruh elemen masyarakat Kabupaten Sambas untuk tidak takut memberikan laporan apabila mengetahui indikasi peredaran narkoba.

Informasi dari warga dipandang sangat penting untuk menciptakan lingkungan perdesaan dan perkotaan yang aman dari ancaman peredaran gelap narkotika.

Pengembangan penyidikan lapangan masih terus diarahkan untuk melacak keberadaan jaringan di atas tersangka HS.

Pihak kepolisian berkomitmen melimpahkan berkas perkara ini ke Kejaksaan Negeri Sambas setelah seluruh proses pemberkasan selesai.

Masyarakat menyambut positif keberhasilan penindakan kasus peredaran obat-obatan berbahaya di pemukiman warga Desa Pemangkat Kota.

Upaya pencegahan dan penindakan kasus narkoba akan terus ditingkatkan di kawasan perbatasan dan pesisir pantai Kalimantan Barat.

Seluruh proses penanganan barang bukti dan pemeriksaan saksi dilaksanakan sesuai dengan regulasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK