Kurir Narkoba Asal Pontianak Ditangkap di Kapuas Hulu, 11 Ekstasi Disita
Faktakalbar.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu menangkap seorang pria berinisial AP (23) yang diduga membawa 11 butir pil ekstasi berlogo Labubu di Jalan Lintas Selatan, Desa Boyan Tanjung, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu pada Minggu (1/11/2026) pukul 18.00 WIB.
Faktakalbar.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu menangkap seorang pria berinisial AP (23) yang diduga membawa 11 butir pil ekstasi berlogo Labubu di Jalan Lintas Selatan, Desa Boyan Tanjung, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu pada Minggu (1/11/2026) pukul 18.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mengindikasikan adanya pengiriman narkotika di wilayah Boyan Tanjung sejak pukul 14.00 WIB.
Tim Satresnarkoba yang dipimpin Aipda Erwin langsung bergerak melakukan observasi dan pemantauan terhadap pergerakan pelaku di lokasi kejadian.
Saat disergap petugas, pelaku bersikap kooperatif dan menyerahkan satu bungkus kotak rokok yang di dalamnya tersimpan 11 butir pil ekstasi berwarna merah muda.
Dari hasil interogasi awal di lapangan, terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang dibawa langsung dari Kota Pontianak menuju Kapuas Hulu.
Selain menyita 11 butir pil ekstasi berlogo Labubu, petugas mengamankan satu unit telepon genggam merek Infinix warna hijau serta uang tunai pecahan Rp10.000.
Kasi Humas Polres Kapuas Hulu Jamali mengonfirmasi bahwa penangkapan ini berjalan sukses berkat laporan cepat dari warga setempat.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah peduli dan berani memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Informasi tersebut sangat membantu tugas kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu,” ungkap Jamali.
Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti disita di Mapolres Kapuas Hulu guna menjalani proses penyidikan dan uji laboratorium di Bidlabfor Polda Kalimantan Barat.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.