Ruko Bekas Kebakaran di Pontianak Disatroni Maling
Faktakalbar.id - Seorang pemilik ruko bernama Ilyas mengalami kerugian materiil hingga Rp 30 juta setelah ruko bekas kebakaran miliknya di Jalan Tanjungpura, Pontianak Selatan, menjadi sasaran pencurian.
Faktakalbar.id - Seorang pemilik ruko bernama Ilyas mengalami kerugian materiil hingga Rp 30 juta setelah ruko bekas kebakaran miliknya di Jalan Tanjungpura, Pontianak Selatan, menjadi sasaran pencurian.
Aksi pencurian beruntun yang menimpa bangunan pascakebakaran 22 Agustus 2026 tersebut baru disadari korban pada 23 September 2026 lalu.
Berdasarkan laporan resmi korban ke pihak kepolisian, barang-barang yang hilang meliputi rolling gate, genset, mesin kelapa, mesin bumbu, hingga empat besi pagar teras.
Pelaku juga membawa kabur perlengkapan lain berupa wastafel aluminium, empat unit pintu kayu, kulkas dua pintu merek Sharp, 20 keping atap seng, serta meteran air dan listrik.
Tim Macan Selatan Polsek Pontianak Selatan bergerak cepat dan berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku berinisial R, BTP, SJ, RD, dan M.
Selain memproses para tersangka, petugas mengamankan alat-alat yang digunakan untuk membongkar ruko berupa linggis, palu beton, gergaji, serta kayu belian.
Kapolsek Pontianak Selatan AKP Inayatun Nurhasanah menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya mengusut tuntas sisa barang berharga milik korban yang telah berpindah tangan.
“Penyidikan masih berlanjut untuk mencari barang-barang korban yang belum ditemukan.”
Saat ini kelima tersangka beserta barang bukti berada di Mapolsek Pontianak Selatan guna kepentingan pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.