faktakalbar

Polres Kapuas Hulu Kirim 11 Butir Ekstasi Hasil Tangkapan ke Labfor Polda

Faktakalbar.id - Penyidik Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu mengirim sampel 11 butir pil yang diduga ekstasi ke Bidang Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Barat guna memastikan kandungan zat di dalamnya.

Penulis: Wati Monday, 02 November 2026 📖 1 menit
Polres Kapuas Hulu Kirim 11 Butir Ekstasi Hasil Tangkapan ke Labfor Polda
Ilustrasi - Petugas Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu melakukan proses penyidikan dan pendataan barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika di Mapolres Kapuas Hulu. (Dok. ist)

Faktakalbar.id - Penyidik Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu mengirim sampel 11 butir pil yang diduga ekstasi ke Bidang Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Barat guna memastikan kandungan zat di dalamnya.

Langkah pemeriksaan laboratorium ini dilakukan usai petugas mengamankan seorang pemuda berinisial AP (23) di Desa Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu pada Minggu (1/11/2026) sore.

Keberhasilan penindakan kasus tindak pidana narkotika di jalur penerobosan antarwilayah ini tidak terlepas dari tingginya kesadaran serta laporan aktif dari masyarakat lokal.

Pihak kepolisian menekankan pentingnya sinergi antara warga dan penegak hukum untuk memutus rantai peredaran gelap narkoba di area pemukiman warga.

Kasi Humas Polres Kapuas Hulu Jamali menegaskan partisipasi masyarakat merupakan faktor kunci dalam menjaga wilayah dari ancaman barang haram.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting untuk melindungi generasi muda dan mewujudkan Kabupaten Kapuas Hulu yang aman serta bebas dari bahaya narkoba,” tambahnya.

Selain melakukan penimbangan barang bukti serta uji sampel di Bidlabfor Polda Kalbar, penyidik telah menjalankan prosedur tes urine terhadap terduga pelaku.

Proses hukum terhadap terduga pelaku berinisial AP dipastikan berjalan secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Atas perbuatan membawa narkotika tersebut, tersangka terancam dijerat pasal berlapis sesuai dengan ketentuan undang-undang hukum pidana yang berlaku.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK