faktakalbar

Polda Kalbar Ungkap 12 Kasus BBM Ilegal, 11 Orang Jadi Tersangka dan 8.114 Liter Pertalite Disita

Faktakalbar.id - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengungkap 12 kasus dugaan penyalahgunaan minyak dan gas bumi (migas) serta bahan bakar minyak (BBM) ilegal selama 1–20 Oktober 2026 dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka.

Penulis: Natash Wednesday, 21 October 2026 📖 1 menit
Polda Kalbar Ungkap 12 Kasus BBM Ilegal, 11 Orang Jadi Tersangka dan 8.114 Liter Pertalite Disita
Ribuan liter bahan bakar yang disita oleh Polda Kalbar. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengungkap 12 kasus dugaan penyalahgunaan minyak dan gas bumi (migas) serta bahan bakar minyak (BBM) ilegal selama 1–20 Oktober 2026 dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Polda Kalbar pada Selasa, 20 Oktober 2026.

Dari total 11 tersangka, dua orang ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Kalbar, sedangkan sembilan lainnya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Dalam kasus tersebut, para tersangka diduga menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi dengan memodifikasi tangki kendaraan agar dapat membeli bahan bakar secara berulang kali di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

BBM yang diperoleh kemudian diduga ditampung untuk dijual kembali dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).

Bahan bakar tersebut juga disebut dipasarkan untuk memenuhi kebutuhan sektor industri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Burhanuddin, menyampaikan perkembangan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers.

Dari hasil penindakan selama periode tersebut, polisi menyita 8.114 liter Pertalite, 20 liter solar, dan 50 tabung LPG berukuran tiga kilogram.

Jumlah barang bukti tersebut mencakup BBM bersubsidi dan LPG yang berkaitan dengan perkara dugaan penyalahgunaan distribusi migas.

Kabidhumas Polda Kalbar, Bambang Suharyono, mengatakan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi berpotensi merugikan negara dan mengganggu distribusi bahan bakar kepada masyarakat.

“Polda Kalbar mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat maupun mendukung kegiatan penyalahgunaan migas dalam bentuk apa pun. Ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga memicu kelangkaan yang berdampak langsung pada kehidupan sosial dan perekonomian masyarakat luas,” tegas Bambang.

Polisi menyatakan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM dan migas akan terus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat juga diminta melaporkan dugaan penimbunan maupun distribusi BBM bersubsidi yang tidak sesuai aturan.

Sebelas orang yang ditetapkan sebagai tersangka terancam sanksi pidana dan denda sesuai peraturan perundang-undangan, dengan proses hukum yang masih berjalan.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK