faktakalbar

Modifikasi Tangki Kendaraan untuk Borong BBM Subsidi Masih Jadi Modus Utama

Faktakalbar.id - Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam 12 kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dan migas ilegal yang diungkap kepolisian di Kalimantan Barat selama 1–20 Oktober 2026.

Penulis: Natash Wednesday, 21 October 2026 📖 1 menit
Modifikasi Tangki Kendaraan untuk Borong BBM Subsidi Masih Jadi Modus Utama
Modifikasi tangki kendaraan diduga digunakan untuk membeli BBM bersubsidi secara berulang kali sebelum bahan bakar ditampung dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam 12 kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dan migas ilegal yang diungkap kepolisian di Kalimantan Barat selama 1–20 Oktober 2026.

Para tersangka diduga menggunakan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi untuk membeli BBM bersubsidi secara berulang kali di sejumlah SPBU.

Bahan bakar yang terkumpul kemudian ditampung dan dijual kembali dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET), termasuk untuk memenuhi kebutuhan sektor industri.

Modus tersebut menjadi salah satu pola yang ditemukan dalam pengungkapan perkara penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kalimantan Barat.

Dalam penanganan 12 kasus itu, polisi menyita 8.114 liter Pertalite, 20 liter solar, dan 50 tabung LPG berukuran tiga kilogram.

Pengungkapan kasus tersebut diumumkan Polda Kalbar melalui konferensi pers pada Selasa, 20 Oktober 2026.

Dari 11 tersangka, dua orang telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Kalbar, sedangkan sembilan lainnya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Burhanuddin, menyampaikan pengungkapan tersebut sebagai bagian dari penanganan dugaan tindak pidana di sektor migas.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Kalbar, Bambang Suharyono, menyoroti dampak penyalahgunaan BBM bersubsidi terhadap distribusi energi bagi masyarakat.

“Polda Kalbar mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat maupun mendukung kegiatan penyalahgunaan migas dalam bentuk apa pun. Ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga memicu kelangkaan yang berdampak langsung pada kehidupan sosial dan perekonomian masyarakat luas,” tegas Bambang.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi berpotensi mengurangi ketersediaan bahan bakar yang seharusnya disalurkan kepada kelompok masyarakat dan sektor yang berhak menerima subsidi.

Penjualan kembali dengan harga lebih tinggi juga dapat menimbulkan persoalan dalam pengawasan distribusi dan ketepatan sasaran subsidi pemerintah.

Meski demikian, setiap dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Polisi menyatakan para tersangka dapat dikenai sanksi pidana dan denda sesuai peraturan perundang-undangan terkait penyalahgunaan migas.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sembilan tersangka yang belum ditahan untuk mendalami perkara yang ditangani.

Masyarakat yang menemukan dugaan penimbunan atau penjualan BBM bersubsidi di luar ketentuan dapat melaporkannya kepada pihak berwenang.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK