faktakalbar

Dua Pria Diamankan di Losmen Sekadau, Polisi Sita Sabu 3,72 Gram

Faktakalbar.id - Dua pria berinisial R (37) dan B (51) diamankan polisi di sebuah kamar losmen di Jalan Sekadau–Sanggau, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Sabtu (17/10/2026), setelah petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 3,72 gram.

Penulis: Natash Tuesday, 20 October 2026 📖 2 menit
Dua Pria Diamankan di Losmen Sekadau, Polisi Sita Sabu 3,72 Gram
Dua pria diamankan di sebuah losmen di Sekadau Hilir pada 17 Oktober 2026. Polisi menyita barang bukti yang diduga sabu seberat bruto 3,72 gram.

Faktakalbar.id - Dua pria berinisial R (37) dan B (51) diamankan polisi di sebuah kamar losmen di Jalan Sekadau–Sanggau, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Sabtu (17/10/2026), setelah petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 3,72 gram.

Kedua pria tersebut merupakan warga Kecamatan Sekadau Hilir, masing-masing berasal dari Desa Sungai Kunyit dan Desa Sungai Ringin.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sekadau sekitar pukul 10.00 WIB.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan keduanya sekitar pukul 14.30 WIB saat berada di kamar yang sama.

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Humas Polres Sekadau, Iwan Kurniawan, membenarkan penangkapan tersebut pada Minggu (18/10/2026).

"Benar, anggota Satresnarkoba Polres Sekadau telah mengamankan dua pria pada Sabtu, 17 Oktober 2026. Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan saksi-saksi, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dalam penguasaan masing-masing," ujar Iwan.

Dari tangan R, petugas menyita tiga plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 2,88 gram.

Dua dari tiga plastik klip tersebut ditemukan di dalam dua lampu bohlam LED.

Polisi juga menyita lima plastik klip kosong berukuran kecil, satu potongan klip foil rokok, serta satu unit telepon genggam berwarna biru dari R.

Sementara itu, dari B, petugas menemukan dua plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,84 gram.

Barang lainnya yang disita dari B berupa dua lembar tisu putih dan satu unit telepon genggam berwarna hitam.

"Total barang bukti yang diduga sabu dari kedua pria tersebut memiliki berat bruto 3,72 gram. Selanjutnya, kedua pria beserta barang bukti dibawa ke Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkap Iwan.

Kedua pria tersebut disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK