faktakalbar

Pertamina Larang Pembelian Pertalite Berulang untuk Dijual Kembali, Pengawasan SPBU Diperketat

Pertamina melarang pembelian Pertalite berulang untuk dijual kembali. Pengawasan transaksi SPBU diperketat guna mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi dan menjaga distribusi tetap tepat sasaran.

Penulis: Clara Friday, 23 October 2026 📖 2 menit
Pertamina Larang Pembelian Pertalite Berulang untuk Dijual Kembali, Pengawasan SPBU Diperketat
Pertamina melarang pembelian Pertalite berulang untuk dijual kembali. Pengawasan transaksi SPBU diperketat guna mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi dan menjaga distribusi tetap tepat sasaran. (dok.ist)

Faktakalbar.id - PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite secara berulang di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk kemudian dijual kembali tidak diperbolehkan. Praktik tersebut dinilai berpotensi mengganggu distribusi BBM dan mengurangi kesempatan masyarakat memperoleh bahan bakar sesuai kebutuhan.

Penegasan ini disampaikan di tengah pengawasan terhadap dugaan penyalahgunaan Pertalite di sejumlah daerah. Pertamina menyatakan penyaluran BBM bersubsidi melalui SPBU harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan ditujukan kepada konsumen akhir.

Di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa pengecer tidak diperbolehkan membeli Pertalite bersubsidi dari SPBU untuk dijual kembali demi memperoleh keuntungan. Pengawasan dilakukan melalui pemantauan transaksi, penggunaan QR Code, serta pemeriksaan di lapangan.

Pembelian Berulang untuk Dijual Kembali Jadi Perhatian

Pertamina menyoroti praktik pengisian BBM berulang yang diduga dilakukan untuk mengumpulkan bahan bakar dalam jumlah tertentu sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Praktik tersebut dapat menimbulkan antrean lebih panjang dan menghambat pelayanan di SPBU. Masyarakat yang datang untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar kendaraannya berisiko harus menunggu lebih lama ketika terjadi pembelian berulang yang tidak wajar.

Sebelumnya, dugaan penyalahgunaan serupa juga menjadi perhatian di Jember, Jawa Timur. Pada 19 Oktober 2026, ANTARA melaporkan bahwa sejumlah SPBU di wilayah tersebut membatasi pembelian Pertalite hingga lima liter setiap pengisian untuk kendaraan roda dua sebagai bagian dari pengawasan setempat.

Ketentuan di Jember tersebut merupakan langkah yang diberlakukan di lokasi terkait. Hal itu tidak serta-merta berarti batas pembelian yang sama berlaku secara seragam di seluruh SPBU Indonesia.

Pertamina Perketat Pengawasan Transaksi

Untuk mengawasi penyaluran BBM bersubsidi, Pertamina menggunakan sistem pencatatan transaksi melalui QR Code dalam program Subsidi Tepat. Selain itu, pemantauan juga dapat dilakukan melalui evaluasi data penjualan, pemeriksaan lapangan, dan pengecekan rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Langkah tersebut bertujuan mengidentifikasi transaksi yang tidak wajar serta menelusuri kemungkinan penyimpangan dalam penyaluran BBM.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran, Pertamina menyatakan akan melakukan pemeriksaan dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan. Data transaksi juga dapat membantu penelusuran asal BBM yang dijual oleh pengecer dan kemungkinan keterlibatan penyalur.

Pertamina mengimbau masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan dan menggunakan jalur penyaluran resmi.

Tidak Semua Pembatasan Berlaku Nasional

Masyarakat perlu membedakan larangan membeli BBM bersubsidi untuk dijual kembali dengan kebijakan pembatasan volume pembelian yang mungkin diterapkan di wilayah tertentu.

Hingga pemberitaan terkait aturan tersebut, tidak tepat menyimpulkan bahwa semua SPBU di Indonesia memberlakukan batas nominal atau volume pembelian Pertalite yang sama. Kebijakan operasional tertentu dapat berbeda sesuai kondisi dan ketentuan setempat.

Karena itu, masyarakat disarankan memeriksa informasi pembelian BBM melalui kanal resmi Pertamina atau menghubungi Pertamina Contact Center 135 jika membutuhkan kepastian mengenai aturan di wilayahnya.

Distribusi BBM Bersubsidi Harus Tepat Sasaran

Pertamina menegaskan pentingnya menjaga penyaluran Pertalite agar sesuai peruntukannya. Pengawasan terhadap pembelian yang tidak wajar menjadi salah satu upaya mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi dan menjaga kelancaran pelayanan kepada konsumen.

Penindakan terhadap dugaan pelanggaran akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan. Dengan pengawasan tersebut, Pertamina berharap distribusi BBM bersubsidi dapat berlangsung lebih tertib dan masyarakat tetap memperoleh bahan bakar sesuai kebutuhannya.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK