faktakalbar

Penyelundupan Sabu Lintas Daerah di Kapuas Hulu: Polisi Bekuk Penerima Paket di Bunut Hulu

Faktakalbar.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu menangkap pria berinisial DK (43) akibat diduga menerima paket berisi lima kantong sabu di Jalan Lintas Selatan, Desa Riam Piyang, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu pada Minggu (1/11/2026) sore.

Penulis: Wati Tuesday, 03 November 2026 📖 1 menit
Penyelundupan Sabu Lintas Daerah di Kapuas Hulu: Polisi Bekuk Penerima Paket di Bunut Hulu
Petugas Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu mengamankan barang bukti paket sabu yang disembunyikan di dalam sepatu saat penangkapan di Desa Riam Piyang. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu menangkap pria berinisial DK (43) akibat diduga menerima paket berisi lima kantong sabu di Jalan Lintas Selatan, Desa Riam Piyang, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu pada Minggu (1/11/2026) sore.

Penyergapan tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai pengiriman paket barang haram dari Kota Pontianak menuju wilayah Bunut Hulu pada siang harinya.

Petugas kepolisian langsung melakukan pemantauan lapangan dan pengintaian di sekitar lokasi penyerahan barang di Desa Riam Piyang.

Saat penindakan berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB, seorang pelaku berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor, sedangkan tersangka DK ditangkap di lokasi.

Pelaku menyembunyikan lima paket plastik bening berisi kristal sabu di dalam botol kaleng yang dimasukkan ke dalam sepasang sepatu.

Barang bukti tersebut kemudian dikemas rapat menggunakan kotak sepatu serta kardus bekas air mineral untuk mengelabuhi pengawasan petugas.

Selain mengamankan lima paket sabu, polisi menyita barang bukti lain berupa botol kaleng, kotak sepatu, sepasang sepatu, kantong plastik, isolasi, dan satu unit telepon seluler.

Seluruh barang bukti bersama tersangka langsung dibawa ke Mapolres Kapuas Hulu guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu menjadwalkan pengujian sampel barang bukti ke Bidang Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Barat untuk memastikan kandungan zatnya.

Atas dugaan kejahatan tersebut, tersangka terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP.

Kepolisian masih berupaya mengejar satu rekan tersangka yang meloloskan diri saat penggerebekan berlangsung.

Proses penyidikan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika tersebut saat ini masih terus digali oleh penyidik kepolisian setempat.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK