faktakalbar

Sembilan Kepala Dusun di Kapuas Hulu Terancam Tak Terima Gaji Akibat Status Wilayah Belum Masuk Perda

Faktakalbar.id - Nasib sembilan kepala dusun di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, terancam terdampak persoalan administrasi wilayah karena dusun tempat mereka bertugas belum tercatat dalam Peraturan Daerah.

Penulis: Natash Monday, 02 November 2026 📖 1 menit
Sembilan Kepala Dusun di Kapuas Hulu Terancam Tak Terima Gaji Akibat Status Wilayah Belum Masuk Perda

Faktakalbar.id - Nasib sembilan kepala dusun di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, terancam terdampak persoalan administrasi wilayah karena dusun tempat mereka bertugas belum tercatat dalam Peraturan Daerah.

Sejumlah dusun yang belum terakomodasi dalam Perda tersebut tersebar di sembilan desa di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

Adapun dusun-dusun tersebut yakni Dusun Sirak Maniak di Desa Sirajaya, Dusun Sungai Buluh di Desa Riam Panjang, serta Dusun Taman Tapah, Riam, dan Santu di Desa Segiam.

Wilayah lainnya meliputi Dusun Korma Jaya dan Cempaka Putih di Desa Kalis Raya, Dusun Landau Belahan di Desa Kensurai, serta Dusun Lalang di Desa Nanga Kantuk.

Dusun Idullingga Kalomba di Desa Ingko Tambe, Dusun Kampung Baru, Kampung Masjid, dan Kampung Kraton di Desa Nanga Suhaid, serta Dusun Sungai Antu dan Sungai Nasak di Desa Sungai Antu juga mengalami kendala serupa.

Plt Kabid Pemdes DPMD Kapuas Hulu, Flora Simba, membenarkan adanya persoalan kendala administrasi wilayah tersebut.

"Jadi dusun-dusun yang ada ini merupakan dusun baru sehingga tidak masuk dalam Perda Kabupaten Kapuas Hulu," katanya pada Senin, 2 November 2026.

Flora menjelaskan bahwa pemerintah daerah bersama DPRD perlu segera membentuk Perda baru agar keberadaan dusun-dusun tersebut diakui secara administratif.

"Karena kita juga tidak bisa berbuat banyak karena selama ini kita juga masih mengacu Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 4 tahun 2009 tentang pembentukan desa dan dusun di Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2009," ujarnya.

Flora berharap adanya dorongan penuh dari pihak legislatif untuk segera merampungkan pembahasan serta penyelesaian Perda baru tersebut.

Ketidakjelasan status wilayah yang belum masuk dalam payung hukum daerah ini berdampak langsung terhadap pemenuhan hak penghasilan tetap perangkat desa, terutama para kepala dusun.

Pemerintah daerah berkomitmen untuk mengawal proses legalitas wilayah ini agar hak operasional serta gaji para perangkat desa dapat tersalurkan sesuai ketentuan.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK