Insiden Pemukulan Warga oleh Kapolres Kapuas Hulu Berakhir Damai Lewat Adat Punan Uheng Kereho
Faktakalbar.id - Kapolres Kapuas Hulu Wisnu Perdana Putra mengakui kekhilafan dan menyampaikan penyesalan atas insiden pemukulan warga di sebuah warung kopi kawasan Terminal Bus Kedamin, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu.
Faktakalbar.id - Kapolres Kapuas Hulu Wisnu Perdana Putra mengakui kekhilafan dan menyampaikan penyesalan atas insiden pemukulan warga di sebuah warung kopi kawasan Terminal Bus Kedamin, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu.
Kasus dugaan kekerasan aparat terhadap warga setempat tersebut resmi diselesaikan secara tuntas melalui hukum adat Dayak Ketemenggungan Punan Uheng Kereho pada Sabtu, 31 Oktober 2026.
Prosesi perdamaian berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB di Rumah Ketua Adat Dusun Nanga Enab, Desa Cempaka Baru, Putussibau Selatan.
Dugaan pemukulan dan penamparan tersebut sebelumnya terjadi di sela pelaksanaan kegiatan kerja bakti di lingkungan Terminal Bus Kedamin.
Informasi mengenai dugaan aksi kekerasan oknum pimpinan kepolisian itu sempat menyebar luas di tengah masyarakat usai diberitakan media massa setempat.
Dalam prosesi adat, Wisnu Perdana Putra bertindak selaku pihak pertama yang mengakui kesalahan dan menyatakan kesediaan menanggung sanksi adat.
Pihak korban beserta keluarga menyetujui penyelesaian kekeluargaan dengan memberikan maaf secara terbuka di hadapan para pemangku adat.
Prosesi penyelesaian adat turut disaksikan Tumenggung Suku Dayak Punan Uheng Kereho Yohanes Sungkin dan Kepala Adat Komplek Desa Cempaka Baru Hermanus Bucher.
Sejumlah pejabat Polres Kapuas Hulu seperti Kasat Intelkam M Alexander dan Kasi Propam Dedy Mulyadi mendampingi jalannya ritual adat tersebut.
Perwakilan organisasi masyarakat dari Ormas SABER Kalbar dan Ormas TBBR Kabupaten Kapuas Hulu ikut hadir mengawal sidang perdamaian.
Kesepakatan perdamaian dituangkan secara resmi dalam Berita Acara Kesepakatan Penyelesaian Secara Adat Dayak Ketemenggungan Punan Uheng Kereho.
Kedua belah pihak menegaskan kesepakatan ditandatangani tanpa ada tekanan fisik maupun psikologis dari pihak manapun.
Dengan ditandatanganinya kesepakatan adat, kedua pihak berjanji tidak akan mengajukan tuntutan hukum susulan di kemudian hari.
Pihak korban keluarga Iki Adi serta pemilik warung kopi Kristian Kalis menyatakan menerima seluruh hasil rincian sanksi adat.
Penyelesaian konflik melalui tradisi kearifan lokal ini dipandang efektif dalam meredam ketegangan antara aparat dan warga lokal.
Seluruh rangkaian prosesi adat ditutup dengan pembacaan ikrar perdamaian dan ramah tamah bersama pengurus adat setempat.
Situasi di kawasan Terminal Bus Kedamin pascapenandatanganan dokumen perdamaian terpantau kembali aman dan kondusif.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.