Kasus Pemukulan Warga di Terminal Kedamin Diselesaikan Melalui Hukum Adat Punan Uheng Kareho
Faktakalbar.id - Penyelesaian kasus dugaan pemukulan warga oleh pejabat kepolisian di Terminal Bus Kedamin disepakati melalui mekanisme hukum adat Punan Uheng Kareho.
Faktakalbar.id - Penyelesaian kasus dugaan pemukulan warga oleh pejabat kepolisian di Terminal Bus Kedamin disepakati melalui mekanisme hukum adat Punan Uheng Kareho.
Kesepakatan adat tersebut dicapai dalam pertemuan antara Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wisnu Perdana Putra dan korban bernama Iki Adi, Jumat, 30 Oktober 2026.
Pertemuan yang berlangsung di Gedung Polres Kapuas Hulu itu turut disaksikan oleh Dandim 1206/Psb Andreas Prabowo Putro beserta tokoh masyarakat.
Dugaan aksi pemukulan dan penamparan warga di warung kopi tersebut sebelumnya terjadi sewaktu pelaksanaan kegiatan kerja bakti di Terminal Kedamin.
Informasi mengenai dugaan kekerasan aparat tersebut menyebar luas di masyarakat setelah dipublikasikan oleh media massa setempat.
Wisnu Perdana Putra secara pribadi mengakui kekhilafan dan menyampaikan penyesalan atas insiden yang menimpa warga Putussibau Selatan tersebut.
Pihak keluarga Iki Adi menyambut baik itikad baik permohonan maaf tersebut dan memilih jalur penyelesaian adat kekeluargaan.
Penerapan hukum adat Punan Uheng Kareho dipilih sebagai sarana pemulihan hubungan persaudaraan antara kepolisian dan warga lokal.
Kapolres menyatakan kesediaan penuh untuk menjalani prosesi dan ketentuan adat yang diputuskan oleh lembaga adat masyarakat.
Selain kepada korban, permohonan maaf resmi juga disampaikan kepada jajaran Polda Kalbar dan seluruh warga Kabupaten Kapuas Hulu.
Langkah penyelesaian secara adat ini dipandang efektif untuk meredam potensi konflik sosial di tingkat akar rumput.
Dandim 1206/Psb Andreas Prabowo Putro mendampingi prosesi dialog agar proses mediasi berjalan tertib dan transparan.
Pihak keluarga korban berharap pemenuhan sanksi adat dapat mengembalikan keharmonisan hubungan kemasyarakatan di wilayah tersebut.
Musyawarah adat dinilai menjadi solusi terbaik dalam menjaga stabilitas keamanan daerah tanpa mengabaikan rasa keadilan bagi korban.
Prosesi penyelesaian adat dijadwalkan akan dilaksanakan sesuai dengan tata cara tradisi masyarakat Punan Uheng Kareho.
Proses penyelesaian ini juga diharapkan mampu menjadi preseden positif dalam meredam ketegangan publik secara bijak.
Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh jajaran penegak hukum dalam menjalankan tugas pelayanan di tengah masyarakat.
Kondisi ketertiban umum di Kabupaten Kapuas Hulu dipastikan tetap terjaga kondusif pascakeputusan damai kedua belah pihak.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.