Pemilik Biro Umroh Berjoget Usai Divonis 3 Tahun, Ratusan Jamaah Gagal Berangkat dengan Kerugian Rp 4,9 Miliar
KUDUS- Pemilik biro perjalanan umroh Goldy Mixalmina, Zyuhal Laila Nova (39), warga Kecamatan Kota Kudus, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah ratusan anggota jamaahnya gagal berangkat ke Tanah Suci dengan total kerugian mencapai Rp 4,923 miliar dari 189 jamaah.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, pada Senin malam, 29 Juli, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap owner Biro Umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova, setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap 189 calon jamaah umrah.
Zyuhal Laila Nova dijerat dengan kasus penipuan dan penggelapan, serta dikenai pasal KUHP 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan. Kasus ini terungkap setelah banyak jamaah yang menyadari bahwa mereka tidak akan diberangkatkan meskipun telah menyetorkan sejumlah uang yang cukup besar.
Baru-baru ini, sebuah video viral menunjukkan Zyuhal Laila Nova berjoget-joget di hadapan para korbannya setelah dijatuhi vonis hukuman 3 tahun penjara. Aksi ini memicu kemarahan dan kekecewaan di kalangan jamaah yang telah tertipu.
Para korban berharap keadilan ditegakkan dan mereka dapat mengembalikan hak-hak mereka yang hilang. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umroh.(ro)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.