Pelabuhan Pontianak Masuk Rapor Merah, LHKPN Kepala BC Diperiksa KPK
Gara-gara Pelabuhan Pontianak ikut masuk daftar rapor merah Stranas Pencegahan Korupsi (PK) dan Kemenko Marves (2022) dari delapan pelabuhan di Indonesia, Kepala Bea Cukai yang merupakan otoritas kepabeanan dan cukai di pelabuhan yang dimaksud, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) nya diperiksa intensiff oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kan ada rapor pelabuhan inisiasi Stranas PK dan Kemenko Marves di Jaga.id. Pelabuhan mana yang merah-merah rapornya, itu kepala bea cukainya kita periksa LHKPN-nya supaya ada alasannya, kalau merah rapornya berarti belum berlangsung digitalisasi dengan baik. Bea cukai ada urusan di situ. Jadi kita periksa," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan ,Minggu (17/9), seperti dilansir Fakta Kalbar dari bisnis.com.
Berdasarkan data Rapor Pelabuhan di Indonesia hasil pantauan Stranas PK 20 Oktober 2022, delapan pelabuhan yang memiliki rapor merah yaitu Pelabuhan Pontianak, Pelabuhan Belawan, Pelabuhan Batu Ampar, Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Dumai, Pelabuhan Palembang, Pelabuhan Lampung.
Pahala mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap delapan Kepala Bea Cukai itu sudah dilakukan. Kini, KPK masih mendalami hasil klarifikasi dan temuan tim Direktorat LHKPN di lapangan. Di sisi lain, KPK juga memeriksa dan meminta klarifikasi atas LHKPN empat orang Kepala Bea Cukai pada pelabuhan yang berlokasi di daerah penghasil sumber daya alam mineral seperti nikel atau pertambangan.
"Beberapa daerah lain yang LHKPN kepala bea cukainya diperiksa yang kaya dengan SDA," ujar Pahala. Adapun penelusuran dan klarifikasi LHKPN yang dilakukan terhadap sejumlah pejabat bea cukai itu akan dilakukan dengan melakukan cek fakta di lapangan, analisis kewajaran, sekaligus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sebelumnya, Pahala telah mengungkap rencana pemeriksaan LHKPN para pejabat bea cukai tersebut pada Juli 2023. Pemanggilan itu, jelasnya, sejalan dengan sorotan kepada tata kelola pelabuhan di Indonesia serta kasus rasuah yang tengah ditangani KPK. "Kita belajar dari Andhi Pramono, dari Eko Darmanto, ternyata ini salah satu yang bisa dipakai juga mempercepat supaya Bea Cukai gerak lebih cepat di Pelabuhan. Caranya diundang menerangkan LHKPN-nya," jelasnya secara terpisah, Selasa (18/7) lalu.(rfk/ind)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.