faktakalbar

Panji Gumilang Ditahan, Langsung Ajukan Penangguhan

Penulis: Redaksi Thursday, 03 August 2023 📖 1 menit
Panji Gumilang Ditahan, Langsung Ajukan Penangguhan

Setelah ditetapkan tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri Rabu (2/8) kemaren, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, mengajukan permohonan penangguhan penahanan.Panji Gumilang dikenakan pasal Penodaan Agama.

Namun pihak Bareskrim Polri menyatakan hingga kini belum menerima permohonan tersebut. "Saya belum terima," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Kamis (3/8).Demikian seperti dilansir Fakta Kalbar dari detik.

Djuhandhani menyebut permohonan itu tentunya merupakan hak tersangka. Diketahui Panji Gumilang kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan sampai dengan 21 Agustus 2023."Itu hak tersangka, silakan, dan kami punya pertimbangan sendiri," katanya.

Sebelumnya, pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Pengacara Panji, Hendra Effendy, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

"Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampai saat ini secara tertulis belum ada jawaban. Ya kami tunggu," ujar Hendra kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/8).

Hendra mengatakan Panji sudah berusia 77 tahun. Dia meminta penyidik menangguhkan penahanan kliennya dengan alasan kemanusiaan."Harapannya apa yang kami sampaikan ini bisa diterima atas dasar kemanusiaan karena bagaimana pun Pak Panji ini, pertama usianya sudah di angka 77," ujarnya.

"Jadi tidak mungkin lah seorang dalam kapasitas tokoh pendidik ya dan tentunya bisa melakukan hal-hal yang lebih dari apa yang didugakan atau yang disangkakan hari ini," imbuhnya.(rfk)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK