faktakalbar

MK Diminta Atur Transisi Masa Jabatan DPRD untuk Cegah Kekosongan Jabatan

Uji materi UU MD3 meminta MK mengatur transisi masa jabatan DPRD hasil Pemilu 2024 untuk mengantisipasi potensi kekosongan jabatan pada 2029.

Penulis: Clara Tuesday, 13 October 2026 📖 2 menit
MK Diminta Atur Transisi Masa Jabatan DPRD untuk Cegah Kekosongan Jabatan
Uji materi UU MD3 meminta MK mengatur transisi masa jabatan DPRD hasil Pemilu 2024 untuk mengantisipasi potensi kekosongan jabatan pada 2029. (dok.ist)

Faktakalbar.id - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta memberikan kepastian hukum terkait masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hasil Pemilu 2024. Permintaan tersebut diajukan melalui uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Permohonan tersebut berkaitan dengan potensi kekosongan jabatan anggota DPRD pada 2029, sementara pemilihan anggota DPRD berikutnya diperkirakan baru berlangsung pada 2031.

Perkara bernomor 374/PUU-XXIV/2026 itu menguji Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3, yang mengatur masa jabatan anggota DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota.

Dalam sidang pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Senin (12/10/2026), para pemohon menilai diperlukan aturan peralihan untuk memastikan keberlanjutan masa jabatan anggota DPRD selama perubahan jadwal pemilu.

Pemilu Terpisah Memunculkan Persoalan Transisi

Persoalan ini berkaitan dengan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengubah desain penyelenggaraan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.

Berdasarkan putusan tersebut, pemungutan suara untuk memilih anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan paling cepat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan hasil pemilu nasional. Dengan skema itu, pemilu daerah berikutnya diperkirakan berlangsung pada 2031.

Sementara itu, anggota DPRD hasil Pemilu 2024 memiliki masa jabatan lima tahun yang secara normal berakhir pada 2029. Perbedaan jadwal tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengisian jabatan selama masa transisi.

Para pemohon menilai, tanpa pengaturan yang jelas, terdapat risiko kekosongan jabatan apabila masa tugas anggota DPRD berakhir sebelum anggota hasil pemilu berikutnya dilantik.

Di sisi lain, perpanjangan masa jabatan hingga 2031 juga membutuhkan dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan konstitusional.

Pemohon Minta Masa Jabatan Berakhir pada 2031

Melalui permohonan tersebut, para pemohon meminta MK memberikan pemaknaan konstitusional terhadap ketentuan UU MD3 yang mengatur masa jabatan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Mereka mengusulkan agar masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 tetap berlangsung hingga anggota DPRD hasil pemilu daerah 2031 mengucapkan sumpah atau janji jabatan.

Usulan itu dimaksudkan untuk menjaga kesinambungan fungsi DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah sekaligus memberikan kepastian hukum selama perubahan jadwal pemilu diterapkan.

Namun, permintaan tersebut masih berupa argumentasi dan petitum para pemohon. Belum ada putusan MK yang mengabulkan atau menolak permohonan tersebut.

Hakim MK Minta Argumentasi Diperkuat

Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta para pemohon memperkuat argumentasi mengenai perlunya keterlibatan MK dalam mengatur masa transisi jabatan tersebut.

Ia juga meminta pemohon menjelaskan praktik transisi pemilu di negara lain sebagai bahan pertimbangan untuk memperkuat permohonan.

Sementara itu, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta pemohon menyusun argumentasi hukum yang lebih meyakinkan dengan analisis yang jelas mengenai dugaan persoalan konstitusional dalam ketentuan yang diuji.

Ketua MK Suhartoyo memberikan waktu kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan tersebut harus disampaikan paling lambat 26 Oktober 2026 pukul 12.00 WIB.

Setelah perbaikan diterima, MK akan menjadwalkan sidang lanjutan untuk mendengarkan pokok-pokok permohonan yang telah diperbaiki.

Dengan demikian, persoalan masa jabatan DPRD selama transisi menuju pemilu daerah 2031 masih berada dalam proses pengujian di MK. Kepastian mengenai mekanisme perpanjangan atau pengisian jabatan akan bergantung pada perkembangan proses hukum dan ketentuan yang berlaku.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK