faktakalbar

BGN Tangguhkan 91 SPPG yang Belum Mengembalikan Rp18,19 Miliar Temuan BPK

BGN menangguhkan operasional 91 SPPG yang belum mengembalikan dana temuan BPK senilai Rp18,19 miliar dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis.

Penulis: Clara Tuesday, 13 October 2026 📖 1 menit
BGN Tangguhkan 91 SPPG yang Belum Mengembalikan Rp18,19 Miliar Temuan BPK
Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana menyampaikan kebijakan penangguhan 91 SPPG yang belum menindaklanjuti temuan pemeriksaan BPK terkait program Makan Bergizi Gratis. (dok.ist)

Faktakalbar.id - Badan Gizi Nasional (BGN) memberhentikan sementara operasional 91 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum menindaklanjuti temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, mengatakan penangguhan tersebut diberlakukan karena puluhan SPPG itu belum mengembalikan dana hasil temuan pemeriksaan ke kas negara.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 19.b/T/LHP/DJPKN-VIII-OI/PPN.01/05/2026 tertanggal 18 Mei 2026 mengenai pengelolaan program MBG.

Ketut menjelaskan, 91 SPPG yang dikenai penghentian operasional khusus tersebar di tiga wilayah dengan total nilai temuan mencapai Rp18.198.223.745 atau sekitar Rp18,19 miliar.

Rinciannya, sebanyak empat SPPG berada di Wilayah I yang mencakup seluruh Pulau Sumatra. Kemudian, 73 SPPG berada di Wilayah II, meliputi Jabodetabek, sebagian Pulau Jawa, dan Yogyakarta.

Sementara itu, 14 SPPG lainnya berada di Wilayah III yang mencakup Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, hingga Papua.

BGN menerapkan kebijakan penangguhan tanpa batas waktu tertentu untuk memastikan seluruh tindak lanjut atas temuan pemeriksaan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketut menegaskan, penghentian operasional tersebut dapat dicabut apabila SPPG terkait telah menyetorkan dana yang menjadi kewajibannya ke kas negara dan menyerahkan bukti pembayaran yang sah.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya BGN memperkuat pengawasan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program MBG, termasuk memastikan pengelolaan dana negara dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK