faktakalbar

Mentan Temukan Dugaan Beras SPHP Dioplos dan Dijual sebagai Premium

Mentan Amran menemukan dugaan pengoplosan beras SPHP menjadi beras premium di Jakarta Timur. Beras yang dijual Rp12.500 per kg diduga dipasarkan kembali seharga Rp17.000.

Penulis: Clara Thursday, 29 October 2026 📖 4 menit
Mentan Temukan Dugaan Beras SPHP Dioplos dan Dijual sebagai Premium
Mentan Amran menemukan dugaan pengoplosan beras SPHP menjadi beras premium di Jakarta Timur. Beras yang dijual Rp12.500 per kg diduga dipasarkan kembali seharga Rp17.000. (dok.ist)

Faktakalbar.id - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di dua lokasi di Jakarta Timur pada Rabu, 28 Oktober 2026, menyusul dugaan praktik pengoplosan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) bersubsidi menjadi beras premium.

Dua lokasi yang didatangi adalah Toko atau Rumah Beras Kayumanis di kawasan Matraman dan sebuah toko beras di Pasar Induk Beras Cipinang. Dalam sidak tersebut, Amran menduga beras SPHP yang seharusnya dijual dengan harga terjangkau telah dikemas ulang atau dicampur dengan beras lain untuk dipasarkan sebagai beras premium dengan harga lebih tinggi.

Beras SPHP merupakan bagian dari program pemerintah untuk menjaga ketersediaan pasokan dan keterjangkauan harga beras, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Menurut Amran, dugaan penyalahgunaan tersebut perlu diusut tuntas karena berpotensi merugikan konsumen dan menghambat tujuan program stabilisasi pangan.

Beras SPHP Rp12.500 Diduga Dijual Rp17.000 per Kilogram

Dalam sidak di Toko atau Rumah Beras Kayumanis, Matraman, Amran menemukan dugaan praktik pengemasan ulang beras SPHP untuk dipasarkan sebagai beras premium.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan saat sidak, beras SPHP yang semestinya dijual sekitar Rp12.500 per kilogram diduga dipasarkan kembali dengan harga sekitar Rp17.000 per kilogram.

Selisih harga tersebut mencapai Rp4.500 per kilogram. Jika dihitung berdasarkan harga yang disebutkan, kenaikannya sekitar 36 persen dari harga awal.

Amran mengatakan modus yang diduga digunakan adalah mengambil beras SPHP, kemudian membongkar kemasan dan mengemasnya kembali untuk dijual dengan label atau kategori beras premium.

Penyidik masih perlu memastikan apakah beras tersebut benar-benar dicampur dengan jenis beras lain atau hanya dikemas ulang sebelum dijual. Mekanisme yang sebenarnya menjadi bagian dari pendalaman perkara.

Dugaan tersebut menjadi perhatian karena beras SPHP mendapat dukungan pemerintah agar dapat dijual dengan harga terjangkau. Apabila terbukti disalahgunakan, praktik itu dapat membuat masyarakat membayar lebih mahal untuk beras yang seharusnya membantu menjaga keterjangkauan pangan.

Temuan Awal Disebut Mencapai 600 Ton

Amran menyampaikan bahwa informasi awal yang diterimanya menyebutkan jumlah beras yang terkait dengan temuan di lokasi pertama mencapai sekitar 600 ton.

Ia menduga jumlah keseluruhan beras yang terkait dengan praktik tersebut dapat mencapai ribuan ton. Namun, angka tersebut belum dapat diperlakukan sebagai jumlah final untuk seluruh perkara karena masih memerlukan pemeriksaan dan penghitungan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Selain mendatangi lokasi di Matraman, Amran bersama jajaran kepolisian melanjutkan sidak ke kawasan Pasar Induk Beras Cipinang.

Di lokasi kedua, Amran menduga terdapat praktik serupa, yakni beras SPHP yang dikemas ulang dan dipasarkan sebagai beras premium. Ia juga meminta aparat menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas.

Meski demikian, volume beras yang diduga terlibat di Pasar Induk Beras Cipinang belum dipastikan secara menyeluruh. Dugaan mengenai keterkaitan antarlokasi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain juga harus dibuktikan melalui proses penyidikan.

Mentan Minta Polisi Mengusut Jaringan hingga Tuntas

Amran meminta kepolisian menelusuri asal-usul beras, jalur distribusi, proses pengemasan, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau terlibat dalam penyimpangan harus diproses sesuai ketentuan hukum.

Amran menyatakan bahwa apabila ditemukan pegawai Kementerian Pertanian atau Perum Bulog yang terbukti terlibat, tindakan tegas akan diberikan, termasuk pemberhentian dan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Namun, pernyataan tersebut tidak berarti keterlibatan pegawai instansi terkait telah terbukti. Dugaan mengenai asal beras dan kemungkinan keterlibatan pihak lain masih perlu diperiksa oleh penyidik berdasarkan bukti yang tersedia.

Pengusutan hingga ke jalur distribusi dinilai penting agar penanganan perkara tidak berhenti pada satu lokasi atau pelaku saja jika memang ditemukan jaringan yang lebih luas.

Apa Dampaknya bagi Masyarakat?

Beras SPHP ditujukan untuk membantu menjaga pasokan dan harga beras agar tetap terjangkau. Karena itu, dugaan pengalihan beras bersubsidi menjadi produk berharga lebih tinggi dapat mengurangi manfaat program bagi konsumen.

Apabila praktik tersebut terbukti berlangsung dalam skala besar, dampaknya dapat mencakup penyalahgunaan subsidi, kerugian konsumen, serta terganggunya tata niaga beras.

Meski begitu, pengaruhnya terhadap harga beras secara keseluruhan belum dapat disimpulkan hanya dari temuan di dua lokasi. Dampak pasar perlu dinilai dengan mempertimbangkan volume beras yang benar-benar terlibat, distribusi, pasokan, dan perkembangan harga di berbagai daerah.

Pemerintah bersama aparat penegak hukum perlu memastikan barang bukti, jumlah beras, mekanisme penyalahgunaan, serta pihak yang bertanggung jawab melalui pemeriksaan yang menyeluruh.

Pemerintah Dorong Pengawasan Beras Bersubsidi

Kasus dugaan pengoplosan beras SPHP ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap distribusi komoditas pangan bersubsidi.

Pengawasan diperlukan agar beras yang disalurkan melalui program pemerintah benar-benar sampai kepada masyarakat sesuai tujuan awal. Pemeriksaan terhadap jalur distribusi, pencatatan stok, dan pengemasan dapat membantu mencegah penyalahgunaan serupa.

Di sisi lain, masyarakat perlu memperhatikan label, informasi produsen, serta kondisi kemasan saat membeli beras. Apabila menemukan indikasi penyimpangan, masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada pihak berwenang.

Hingga pemberitaan pada 28 Oktober 2026, dugaan pengoplosan beras SPHP menjadi beras premium masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. Jumlah keseluruhan beras yang terlibat, kemungkinan jaringan distribusi, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab harus menunggu hasil penyidikan resmi.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK