faktakalbar

Komdigi Tanggapi Kritik soal Batas Waktu Takedown Konten Ujaran Kebencian

Komdigi menanggapi kritik aturan takedown ujaran kebencian maksimal empat jam. Pemerintah menyebut kebijakan ini bukan pembungkaman, sementara masyarakat sipil menyoroti kejelasan definisi dan kebebasan berekspresi.

Penulis: Clara Thursday, 29 October 2026 📖 3 menit
Komdigi Tanggapi Kritik soal Batas Waktu Takedown Konten Ujaran Kebencian
Komdigi menanggapi kritik aturan takedown ujaran kebencian maksimal empat jam. Pemerintah menyebut kebijakan ini bukan pembungkaman, sementara masyarakat sipil menyoroti kejelasan definisi dan kebebasan berekspresi. (dok.ist)

Faktakalbar.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menanggapi kritik terhadap kebijakan yang mewajibkan platform digital menurunkan konten disinformasi dan ujaran kebencian paling lambat empat jam setelah menerima perintah pemutusan akses dari pemerintah. Komdigi menegaskan bahwa kebijakan tersebut ditujukan untuk melindungi masyarakat, bukan membungkam kritik atau membatasi kebebasan berekspresi.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Ekosistem Media Komdigi, Farida Dewi Maharani, kepada JawaPos.com pada Rabu, 28 Oktober 2026. Tanggapan tersebut muncul setelah Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 menuai kritik karena dinilai berpotensi menimbulkan persoalan bagi kebebasan pers dan penyampaian pendapat di ruang digital.

Komdigi Sebut Aturan Ditujukan untuk Melindungi Masyarakat

Farida menjelaskan bahwa ketentuan tersebut dimaksudkan untuk mencegah penyebaran konten yang secara sengaja memuat disinformasi atau ujaran kebencian hingga memicu diskriminasi, permusuhan, kekerasan, maupun gangguan ketertiban umum.

Menurut Komdigi, platform digital tidak hanya berfungsi sebagai sarana komunikasi, tetapi juga memiliki tanggung jawab terhadap dampak konten yang beredar melalui layanan mereka.

Pemerintah, lanjut Farida, tetap menghargai kebebasan masyarakat untuk menyampaikan pendapat, kritik, aspirasi, dan ekspresi di ruang digital. Pengaturan moderasi konten diposisikan sebagai upaya menjaga agar hak tersebut berjalan bersama perlindungan masyarakat dari konten yang berpotensi menimbulkan dampak negatif.

Apa Isi Aturan Takedown Maksimal Empat Jam?

Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 tentang informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan disinformasi dan/atau ujaran kebencian.

Aturan yang ditetapkan pada 13 Maret 2026 itu mewajibkan penyelenggara sistem elektronik lingkup privat berbasis konten buatan pengguna (user-generated content) melaksanakan perintah pemutusan akses untuk konten yang masuk kategori tersebut dan dinilai mendesak.

Batas waktu pelaksanaannya paling lambat empat jam setelah platform menerima perintah pemutusan akses dari menteri. Dengan demikian, batas waktu tersebut berkaitan dengan pelaksanaan perintah pemerintah, bukan ketentuan bahwa semua konten yang mendapat kritik publik harus otomatis dihapus.

Kepatuhan platform dalam menangani konten tersebut diawasi melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).

Kritik Muncul soal Definisi Ujaran Kebencian dan Kebebasan Berekspresi

Meski pemerintah menyatakan kebijakan tersebut bertujuan melindungi masyarakat, sejumlah pihak mengkhawatirkan penerapannya dapat berdampak terhadap kebebasan berpendapat dan pers.

Koalisi Damai, yang terdiri atas organisasi masyarakat sipil, sebelumnya mengkritik Keputusan Menteri Komdigi Nomor 127 Tahun 2026. Koalisi tersebut menilai definisi disinformasi dan ujaran kebencian dalam aturan itu belum cukup jelas dan terukur sehingga berpotensi menimbulkan penafsiran yang terlalu luas.

Koalisi juga mempertanyakan kecukupan proses pemeriksaan dan mekanisme keberatan sebelum konten diturunkan. Mereka meminta pemerintah memperbaiki tata kelola moderasi konten dengan memperjelas kriteria, memperkuat transparansi, dan memastikan tersedianya mekanisme pemulihan bagi pihak yang dirugikan.

Kekhawatiran tersebut menjadi bagian dari perdebatan mengenai bagaimana pemerintah dapat menangani konten berbahaya tanpa menghambat kritik yang sah terhadap kebijakan publik.

Komdigi Sebut Pengguna Bisa Mengajukan Banding

Menanggapi persoalan tersebut, Farida menyatakan bahwa aturan itu juga mewajibkan platform digital menyediakan kanal dan mekanisme banding bagi pengguna yang merasa dirugikan akibat tindakan moderasi konten.

Untuk konten jurnalistik, Farida menjelaskan bahwa proses moderasi melibatkan Dewan Pers guna memastikan kesesuaiannya dengan kode etik jurnalistik. Rekomendasi Dewan Pers menjadi dasar pelaksanaan moderasi terhadap konten jurnalistik oleh platform media sosial.

Ketentuan khusus tersebut, menurut Komdigi, merupakan bentuk penghormatan terhadap kebebasan pers yang bertanggung jawab.

Namun, efektivitas perlindungan itu akan bergantung pada pelaksanaan aturan, kejelasan prosedur, serta akses pengguna terhadap mekanisme keberatan dan banding. Transparansi dalam pengambilan keputusan juga penting agar moderasi konten tidak salah sasaran.

Pengawasan Konten Digital Perlu Seimbang dengan Hak Publik

Perdebatan mengenai aturan takedown empat jam memperlihatkan tantangan dalam mengatur ruang digital. Pemerintah berkepentingan mencegah penyebaran konten yang dapat memicu kekerasan atau permusuhan, sementara masyarakat juga memiliki hak untuk mengkritik, menyampaikan pendapat, dan memperoleh informasi.

Karena itu, penerapan aturan membutuhkan kriteria yang jelas, prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan, serta mekanisme banding yang efektif. Pengawasan terhadap pelaksanaannya juga diperlukan untuk memastikan bahwa penanganan konten berbahaya tidak berubah menjadi pembatasan terhadap kritik yang sah.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK