Kepala BGN Soroti Kasus Keracunan dalam Program Makan Bergizi Gratis
Kepala BGN Sudaryono menyebut 80–90 persen kasus dugaan keracunan MBG berkaitan dengan pelanggaran SOP. BGN memperkuat pengawasan dan menyerahkan dugaan pidana kepada kepolisian.
Faktakalbar.id - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menyoroti berulangnya kasus dugaan keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Berdasarkan evaluasi yang disampaikan pada awal September 2026, ia menyebut sekitar 80–90 persen kejadian yang ditelaah BGN berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP).
Pernyataan tersebut disampaikan Sudaryono setelah mengikuti rapat bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 3 September 2026. Ia menilai kepatuhan terhadap prosedur pengolahan dan distribusi makanan menjadi hal penting untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Pelanggaran SOP Jadi Perhatian BGN
Sudaryono menjelaskan bahwa ketidakpatuhan terhadap SOP dapat terjadi pada beberapa tahapan penyediaan makanan, mulai dari penerimaan bahan pangan, penyimpanan, pengaturan suhu, hingga penentuan batas waktu konsumsi.
Menurutnya, makanan yang dimasak terlalu awal dan tidak dikonsumsi sesuai batas waktu yang ditetapkan dapat menimbulkan risiko keamanan pangan. Kapasitas dapur dan ketepatan waktu distribusi juga menjadi hal yang perlu diperhatikan oleh pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Evaluasi tersebut menjadi salah satu dasar bagi BGN untuk memperbaiki tata kelola pelaksanaan program MBG. Meski demikian, angka 80–90 persen tersebut merupakan keterangan berdasarkan evaluasi yang disampaikan Kepala BGN, bukan hasil pemeriksaan independen yang dipaparkan secara terperinci dalam laporan tersebut.
Sejumlah Kasus Dugaan Keracunan Masuk Proses Hukum
Selain melakukan evaluasi internal, BGN menyerahkan penanganan dugaan pelanggaran hukum kepada aparat penegak hukum. Sudaryono menyebut sejumlah laporan terkait dapur MBG telah ditangani kepolisian, bahkan beberapa di antaranya telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Ia menegaskan bahwa penentuan ada atau tidaknya unsur pidana serta penetapan tersangka merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan.
Pada awal September 2026, laporan dugaan gangguan kesehatan setelah konsumsi MBG muncul di sejumlah wilayah, termasuk Sidoarjo, Agam, dan Rembang. Kasus-kasus tersebut menjadi perhatian karena menyangkut keamanan makanan yang diberikan kepada para penerima manfaat program.
Setiap kejadian tetap perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan penyebabnya. Dugaan keracunan tidak serta-merta membuktikan bahwa pihak atau dapur tertentu telah melakukan tindak pidana.
BGN Janji Perbaiki Pengawasan dan Tata Kelola MBG
Sudaryono mengungkapkan bahwa BGN sebelumnya menerapkan pengaturan jam kerja bagi kepala dapur dan pengawas gizi pada dini hari serta sore hari. Langkah tersebut dimaksudkan untuk memperkuat pengawasan terhadap proses persiapan, pengolahan, dan distribusi makanan.
Menurutnya, kondisi sempat relatif terkendali selama sekitar tiga pekan sebelum kembali muncul laporan kejadian di sejumlah daerah.
BGN menyatakan akan terus melakukan pembenahan terhadap tata kelola program, termasuk kepatuhan pengelola dapur terhadap SOP. Pengawasan perlu mencakup seluruh rantai penyediaan makanan agar kualitas dan keamanan pangan tetap terjaga hingga diterima oleh siswa maupun kelompok penerima manfaat lainnya.
Keamanan pangan menjadi aspek penting dalam pelaksanaan MBG. Program pemenuhan gizi tidak hanya perlu memastikan makanan tersalurkan, tetapi juga menjamin makanan tersebut layak dan aman dikonsumsi.
Dengan demikian, evaluasi terhadap dugaan keracunan perlu diikuti pemeriksaan yang transparan, perbaikan prosedur, serta pengawasan yang konsisten untuk mengurangi risiko kejadian serupa.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.