faktakalbar

Pemerintah Dorong Penyederhanaan Perizinan Kontraktor Migas

Pemerintah menyiapkan perizinan satu pintu bagi kontraktor migas melalui BUK dalam RUU Migas. Kebijakan ini ditujukan untuk mempercepat eksplorasi dan menarik investasi.

Penulis: Clara Thursday, 29 October 2026 📖 2 menit
Pemerintah Dorong Penyederhanaan Perizinan Kontraktor Migas
Pemerintah menyiapkan perizinan satu pintu bagi kontraktor migas melalui BUK dalam RUU Migas. Kebijakan ini ditujukan untuk mempercepat eksplorasi dan menarik investasi. (dok.ist)

Faktakalbar.id - Pemerintah Indonesia menyiapkan penyederhanaan perizinan bagi kontraktor minyak dan gas bumi (migas) melalui mekanisme satu pintu. Rencana ini akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) melalui pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) untuk mempercepat kegiatan eksplorasi dan meningkatkan kepastian investasi di sektor energi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, mengatakan proses perizinan yang panjang selama ini menjadi salah satu kendala dalam pelaksanaan kegiatan hulu migas. Hal tersebut disampaikannya saat membuka Forum Ekonomi, Keuangan, dan Komersial Hulu Migas (FOREK Hulu Migas) 2026 di Jakarta, Rabu, 28 Oktober 2026.

BUK Migas Disiapkan untuk Pangkas Birokrasi

Bahlil menjelaskan bahwa kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang telah memenangkan tender wilayah kerja migas masih harus mengurus berbagai izin ke sejumlah kementerian. Proses tersebut dinilai dapat memperlambat dimulainya kegiatan eksplorasi.

Melalui pembentukan BUK, pemerintah berencana memberikan kewenangan lebih luas untuk mengintegrasikan proses perizinan. Dengan demikian, kontraktor diharapkan tidak perlu lagi mengurus setiap izin secara terpisah ke berbagai instansi.

Bahlil menegaskan bahwa kepastian regulasi dan kemudahan perizinan menjadi faktor penting untuk menarik investasi ke sektor hulu migas.

Ia juga menyampaikan bahwa pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Migas telah mencapai sekitar 90 persen. Penguatan kewenangan BUK, termasuk dalam pengurusan perizinan, menjadi salah satu substansi yang tengah dibahas.

Meski demikian, mekanisme tersebut masih merupakan bagian dari rencana regulasi. Penerapan perizinan satu pintu bergantung pada penyelesaian dan ketentuan hukum yang nantinya ditetapkan.

Pemerintah Siapkan Keringanan Pajak pada Tahap Eksplorasi

Selain penyederhanaan perizinan, pemerintah juga menyiapkan pengaturan mengenai keringanan pajak bagi kontraktor selama tahap eksplorasi migas.

Bahlil mencontohkan kemungkinan penundaan kewajiban pajak ketika kegiatan eksplorasi belum menghasilkan. Pembayaran kewajiban tersebut nantinya dilakukan setelah kegiatan menghasilkan, sesuai ketentuan yang akan diatur.

Rencana ini ditujukan untuk mengurangi beban usaha pada tahap eksplorasi yang memiliki risiko tinggi. Sebab, pencarian cadangan migas membutuhkan investasi besar, sementara keberhasilan menemukan cadangan yang dapat diproduksi belum tentu tercapai.

Namun, bentuk dan mekanisme final keringanan pajak tersebut masih perlu mengacu pada ketentuan yang disepakati dalam RUU Migas.

Percepatan Proyek Diharapkan Tingkatkan Produksi Migas

Dalam kesempatan yang sama, Bahlil meminta pemegang konsesi yang telah menyelesaikan eksplorasi dan memperoleh persetujuan rencana pengembangan atau plan of development (PoD) agar segera menjalankan proyeknya.

Langkah tersebut diperlukan untuk mempercepat peningkatan produksi siap jual atau lifting migas nasional. Peningkatan produksi diharapkan dapat membantu mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor minyak.

Penyederhanaan perizinan, kepastian regulasi, serta kemungkinan insentif fiskal menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki iklim investasi hulu migas.

Keberhasilan kebijakan tersebut nantinya akan bergantung pada pelaksanaan aturan, koordinasi antarlembaga, dan kemampuan mempercepat proyek tanpa mengabaikan pengawasan serta kepastian hukum.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK