Menkum Dorong Digitalisasi Kepegawaian pada 2027, Kinerja ASN Bakal Dipantau
Menkum Supratman Andi Agtas melanjutkan digitalisasi kepegawaian pada 2027. Sistem terintegrasi akan membantu memantau kinerja dan disiplin ASN.
Faktakalbar.id - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berencana melanjutkan digitalisasi menyeluruh layanan kepegawaian internal Kementerian Hukum pada 2027. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan kinerja aparatur sipil negara (ASN) sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan administrasi kepegawaian.
Supratman menjelaskan, Kementerian Hukum telah mengintegrasikan 11 layanan internal yang berkaitan dengan manajemen kepegawaian melalui platform digital, terutama Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) dan aplikasi e-SDM.
Pernyataan tersebut disampaikan Supratman kepada ANTARA di Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (10/10/2026). Ia mengatakan pengembangan sistem digital akan dilanjutkan agar pengelolaan kepegawaian semakin terintegrasi.
Sistem Digital untuk Memantau Kinerja ASN
Melalui sistem yang terhubung, pengawasan terhadap kinerja pegawai akan dilakukan secara otomatis. Sistem tersebut dirancang untuk mendeteksi pegawai yang belum memenuhi indikator kinerja utama atau key performance indicator (KPI).
Supratman menjelaskan, data pegawai yang tidak memenuhi ketentuan kinerja akan terhubung dengan sistem pengawasan internal. Sistem tersebut juga dapat mencatat proses penegakan disiplin, termasuk pemberian teguran sesuai mekanisme yang berlaku.
Integrasi teknologi ini diharapkan membantu kementerian memantau pelaksanaan tugas pegawai secara lebih terukur. Dengan demikian, proses evaluasi kinerja tidak hanya bergantung pada administrasi manual, tetapi juga didukung pencatatan digital.
SIMPEG Akan Terhubung dengan Sistem Pengelolaan BMN
Selain memperkuat pemantauan kinerja, Kementerian Hukum berencana menghubungkan SIMPEG dengan SATRIA BMN, yaitu Sistem Informasi Tata Kelola dan Administrasi Pemanfaatan Barang Milik Negara.
Integrasi tersebut ditujukan untuk mendukung layanan internal agar pengelolaan administrasi dapat dilakukan secara lebih terpadu.
Digitalisasi kepegawaian merupakan kelanjutan dari transformasi layanan publik yang sebelumnya menjadi prioritas Kementerian Hukum. Pemerintah menargetkan layanan publik kementerian beralih ke sistem digital untuk mempermudah akses, memangkas proses manual, dan meningkatkan efisiensi pelayanan.
Setelah transformasi layanan publik berjalan, digitalisasi akan diperluas ke proses pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan kementerian pada 2027.
Layanan Konsultasi Tetap Disediakan
Meski pelayanan semakin mengandalkan teknologi, Kementerian Hukum tetap menyediakan forum konsultasi bagi masyarakat yang belum terbiasa menggunakan layanan digital.
Namun, Supratman menegaskan adanya aturan yang membatasi pertemuan langsung antara pemohon dan petugas. Kebijakan tersebut ditujukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dalam proses pelayanan.
Supratman juga menyampaikan bahwa digitalisasi telah menunjukkan hasil pada sejumlah layanan, termasuk Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI).
Menurut data yang disampaikannya, layanan AHU telah menerima sekitar 14,4 juta permohonan dengan tingkat penyelesaian mencapai 99,98 persen.
Melalui perluasan transformasi digital pada 2027, Kementerian Hukum berharap pengelolaan kepegawaian menjadi lebih transparan, terukur, dan efisien. Pengembangan sistem tersebut juga diharapkan memperkuat akuntabilitas kinerja ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.