Polisi Tetapkan Empat Tersangka dalam Kecelakaan KM Virgo Transport 8
Polri menetapkan empat tersangka kecelakaan KM Virgo Transport 8, terdiri dari nakhoda dan tiga pihak perusahaan. Penyidikan masih berlangsung.
Faktakalbar.id - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kapal KM Virgo Transport 8 yang tenggelam di perairan Laut Jawa pada 13 September 2026. Keempat tersangka terdiri dari nakhoda kapal dan tiga orang dari pihak perusahaan yang menaunginya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan terkait dugaan tindak pidana pelayaran yang menyebabkan korban meninggal dunia, luka-luka, serta kerugian harta benda.
Dikutip dari keterangan Polri yang diberitakan ANTARA pada Kamis (8/10/2026), seluruh tersangka telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Tiga Tersangka Berasal dari Pihak Perusahaan
Tiga tersangka yang baru ditetapkan berasal dari PT Virgo Karya Shipping. Mereka masing-masing berinisial YR selaku General Manager Cabang Surabaya, RH selaku Manajer Operasional, dan LBA yang bertugas sebagai agen perusahaan.
Ketiganya menyusul nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY, yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi kepolisian, nakhoda AY telah ditahan sejak 25 September 2026. Sementara itu, tiga tersangka dari pihak perusahaan mulai menjalani penahanan pada 4 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Kalimantan Selatan.
Polri menyatakan penyidikan tidak hanya berfokus pada pihak yang mengoperasikan kapal secara langsung. Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak perusahaan berdasarkan alat bukti yang ditemukan.
Penyidik Dalami Dugaan Kelalaian
Penetapan keempat tersangka didasarkan pada dugaan adanya kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan yang berkaitan dengan terjadinya kecelakaan kapal.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 474 ayat (3) KUHP. Penyidik juga menerapkan ketentuan mengenai penyertaan dan pembantuan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Meski demikian, proses penyidikan masih berlangsung. Status tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dengan sendirinya berarti para pihak telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Kecelakaan Terjadi Saat Kapal Berlayar Menuju Banjarmasin
KM Virgo Transport 8 dilaporkan hilang kontak di sekitar perairan Masalembo, Laut Jawa, pada 13 September 2026. Kapal tersebut diketahui berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin sejak 12 September 2026.
Peristiwa ini memicu operasi pencarian dan evakuasi oleh tim gabungan. Penanganan korban serta penyelidikan penyebab kecelakaan kemudian berjalan secara bersamaan.
Polri menyatakan penyidikan akan terus dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana dan keterlibatan pihak-pihak terkait. Kepolisian juga berharap perkembangan penanganan perkara dapat memberikan informasi dan kepastian hukum bagi keluarga korban.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.