Kejagung Serahkan Lima Tersangka Kasus Motor Listrik BGN ke JPU, Kerugian Negara Rp863 Miliar
Kejagung menyerahkan lima tersangka dugaan korupsi pengadaan motor listrik BGN ke JPU. Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp863,85 miliar.
Faktakalbar.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Penyerahan tahap II tersebut dilaksanakan pada Jumat (9/10/2026) oleh Tim Penyidik Koneksitas Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil). Perkara ini berkaitan dengan pengadaan motor listrik oleh PT YAT untuk mendukung tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah proses penyidikan selesai. Selanjutnya, tim penuntut umum akan meneliti berkas perkara dan menyiapkan surat dakwaan untuk proses persidangan.
Informasi tersebut disampaikan Anang dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada Sabtu (10/10/2026).
Lima Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Lima tersangka yang diserahkan terdiri atas satu pejabat yang berkaitan dengan pengadaan di BGN dan empat pihak swasta.
Mereka masing-masing berinisial BU, mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); GB, Direktur PT ASE dan PT AKI; AM, Komisaris PT ASE dan PT YAT; YY, Direktur PT YAT; serta AA, Direktur PT ASE.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait dugaan tindak pidana korupsi. Status tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum dan tidak berarti mereka telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Menurut keterangan Kejagung, kelima tersangka ditahan selama 20 hari. Setelah penyerahan tahap II, jaksa akan mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ribuan Motor Listrik Dilaporkan Tidak Dilengkapi Baterai
Berdasarkan hasil penyidikan, pengadaan tersebut mencakup 19.269 unit motor listrik. Jumlah itu terdiri atas 13.155 unit motor listrik jenis trail dan 6.114 unit jenis skuter atau bebek.
Penyidik menemukan bahwa 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit jenis skuter atau bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai.
Selain itu, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas. Kondisi tersebut menyebabkan kendaraan tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya dan tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).
Temuan tersebut menjadi bagian dari materi perkara yang akan diteliti lebih lanjut oleh tim penuntut umum sebelum perkara dibawa ke persidangan.
Kerugian Negara Ditaksir Rp863,85 Miliar
Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik BGN tersebut, nilai kerugian keuangan negara tercatat sebesar Rp863.846.166.953 atau sekitar Rp863,85 miliar.
Angka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara tertanggal 5 Oktober 2026, sebagaimana disampaikan oleh Kejagung.
Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU, penanganan perkara memasuki tahap penuntutan. Jaksa selanjutnya akan meneliti kelengkapan berkas, menyusun surat dakwaan, dan melimpahkan perkara ke pengadilan untuk diperiksa dalam persidangan.
Proses persidangan nantinya akan menjadi tahapan untuk menguji bukti dan menentukan pertanggungjawaban pidana para terdakwa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.