faktakalbar

BPJPH Siapkan Aturan Khusus Jelang Wajib Halal 18 Oktober 2026, UMK Dapat Kemudahan

Faktakalbar.id - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tengah menyiapkan aturan khusus untuk mempermudah pelaku usaha menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026. Ketentuan tersebut terutama menyasar usaha mikr…

Penulis: Clara Sunday, 11 October 2026 📖 2 menit
BPJPH Siapkan Aturan Khusus Jelang Wajib Halal 18 Oktober 2026, UMK Dapat Kemudahan
BPJPH menyiapkan aturan khusus bagi UMK dan produk impor menjelang wajib halal 18 Oktober 2026. Pemerintah memastikan tidak ada penundaan. (dok.ist)

Faktakalbar.id - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tengah menyiapkan aturan khusus untuk mempermudah pelaku usaha menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026. Ketentuan tersebut terutama menyasar usaha mikro dan kecil (UMK), serta produk berupa bahan baku dan barang gunaan.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan, implementasi kewajiban sertifikasi halal tetap berjalan sesuai jadwal dan tidak mengalami penundaan.

“Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan,” kata Haikal dalam keterangan yang disampaikan di Jakarta, Sabtu (10/10/2026).

Menurutnya, pemerintah sedang menyusun ketentuan khusus untuk menghadapi kondisi tertentu agar penerapan kebijakan berjalan tertib, proporsional, serta tidak mengganggu keberlangsungan usaha.

Penyusunan aturan tersebut juga ditujukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus menjamin perlindungan konsumen.

Pemerintah Pastikan Tidak Ada Sweeping

Haikal menjelaskan, kebijakan wajib halal merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Penerapan ketentuan ini bertujuan memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai kehalalan produk yang beredar, sekaligus memberikan kepastian berusaha bagi pelaku usaha.

BPJPH memastikan implementasi kebijakan dilakukan melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki kebijakan untuk melakukan sweeping atau tindakan sejenis terhadap pelaku usaha di lapangan.

Dengan demikian, pelaksanaan wajib halal akan diarahkan agar berlangsung secara terukur dengan memperhatikan kesiapan pelaku usaha dan ketentuan yang berlaku.

UMK dan Produk Impor Jadi Perhatian

Pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap usaha mikro dan kecil serta produk impor dalam penyusunan aturan teknis tersebut.

Ketentuan khusus diperlukan untuk mengatur kondisi tertentu yang membutuhkan penanganan berbeda, termasuk berkaitan dengan bahan baku dan barang gunaan.

Sebelumnya, Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo menyampaikan bahwa aturan teknis berupa Peraturan Kepala BPJPH ditargetkan rampung paling lambat 11 Oktober 2026.

Aturan tersebut diperlukan untuk mengatur tahapan implementasi, pendampingan UMK, serta penataan kembali ketentuan mengenai barang gunaan.

Pemerintah juga terus memperkuat ekosistem sertifikasi halal, termasuk melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) bagi UMK.

Meski demikian, ketentuan khusus yang sedang disusun perlu dibedakan dari penundaan kebijakan. Hingga keterangan BPJPH pada 10 Oktober, pemerintah tetap menyatakan bahwa kewajiban halal mulai diterapkan pada 18 Oktober 2026.

Pelaku Usaha Diminta Waspadai Penipuan

Menjelang penerapan kebijakan tersebut, BPJPH turut mengingatkan pelaku usaha dan masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan lembaga tersebut.

Modus penipuan dapat berupa pesan atau komunikasi yang meminta sejumlah uang dengan dalih pembayaran denda, sanksi, maupun penyelesaian kewajiban sertifikasi halal.

Pelaku usaha diimbau untuk memeriksa informasi melalui kanal resmi BPJPH sebelum menindaklanjuti permintaan pembayaran yang mencurigakan.

Informasi mengenai kebijakan dan pelaksanaan jaminan produk halal dapat diakses melalui situs resmi BPJPH di bpjph.halal.go.id.

Dengan semakin dekatnya jadwal pemberlakuan wajib halal, sosialisasi dan pendampingan menjadi bagian penting agar pelaku usaha memahami kewajibannya serta dapat mempersiapkan proses sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK