Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Ada Tax Amnesty: Saya Pastikan Tidak Akan Ada
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak ada tax amnesty selama dirinya menjabat. Pemerintah memilih memperbaiki tax collection.
Faktakalbar.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menegaskan pemerintah tidak akan menggelar program tax amnesty atau pengampunan pajak selama dirinya menjabat sebagai Menteri Keuangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya saat menjadi narasumber dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia 2026 di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Purbaya menegaskan bahwa kebijakan tax amnesty tidak masuk dalam rencana pemerintah saat ini. Ia memilih memperbaiki sistem pengumpulan pajak atau tax collection daripada memberikan pengampunan pajak.
Purbaya Pastikan Tak Ada Tax Amnesty
Purbaya kembali mengingatkan pernyataannya mengenai penolakan terhadap program tax amnesty.
“Saya kan pernah bilang, selama saya jadi Menteri Keuangan tidak ada tax amnesty,” ujar Purbaya dalam acara tersebut.
Dalam kesempatan itu, Purbaya bahkan menyampaikan pernyataannya dengan nada bercanda. Ia mengatakan khawatir kebijakannya justru membuat dirinya terkena dampak politik.
Meski demikian, ia memastikan sampai saat ini tidak ada rencana untuk kembali memberikan pengampunan pajak.
Pemerintah Pilih Perbaiki Tax Collection
Alih-alih memberikan tax amnesty, Purbaya mengatakan pemerintah akan fokus merapikan tax collection atau proses pengumpulan pajak dari wajib pajak.
Menurutnya, penguatan pengumpulan pajak secara normal dinilai lebih baik dibandingkan kembali memberikan pengampunan kepada wajib pajak.
“Jadi kita rapikan saja tax collection-nya,” kata Purbaya.
Langkah tersebut diharapkan dapat membuat sistem perpajakan berjalan lebih konsisten sekaligus mengurangi risiko yang dapat muncul dalam pelaksanaan program pengampunan pajak.
Tax Amnesty Dinilai Memiliki Risiko
Purbaya sebelumnya juga telah menyampaikan pandangan bahwa pelaksanaan tax amnesty secara berulang dapat menimbulkan persoalan dalam penegakan aturan perpajakan.
Jika pengampunan pajak terus diberikan, terdapat kekhawatiran wajib pajak justru menunggu program serupa berikutnya. Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi kepatuhan serta kredibilitas kebijakan perpajakan pemerintah.
Karena itu, pemerintah kini memilih memperkuat penerimaan pajak melalui mekanisme yang sudah berjalan.
Bagaimana dengan Peserta Tax Amnesty Sebelumnya?
Penegasan tidak adanya tax amnesty baru bukan berarti pemerintah menghentikan pengawasan terhadap kewajiban peserta program sebelumnya.
Pemerintah masih memberikan perhatian terhadap peserta tax amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang belum memenuhi sejumlah komitmen, termasuk terkait repatriasi aset.
Purbaya sebelumnya memberikan waktu hingga akhir 2026 bagi wajib pajak yang masih memiliki kewajiban tersebut untuk menyelesaikannya. Pemerintah kemudian akan memperkuat pengawasan dan penegakan kepatuhan perpajakan.
Dengan demikian, kebijakan pemerintah saat ini lebih diarahkan pada peningkatan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan pajak, bukan membuka program tax amnesty baru.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.