faktakalbar

Mekanik Ditagih Pajak McLaren Rp137 Juta, DJP Tegaskan Kewenangan Pemda

DJP menjelaskan kewenangan pajak kendaraan bermotor setelah mekanik Tangerang ditagih tunggakan pajak McLaren Rp137,44 juta meski mengaku tidak memiliki mobil tersebut.

Penulis: Clara Wednesday, 28 October 2026 📖 3 menit
Mekanik Ditagih Pajak McLaren Rp137 Juta, DJP Tegaskan Kewenangan Pemda
DJP menjelaskan kewenangan pajak kendaraan bermotor setelah mekanik Tangerang ditagih tunggakan pajak McLaren Rp137,44 juta meski mengaku tidak memiliki mobil tersebut. (dok.ist)

Faktakalbar.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara terkait kasus Yudariansyah alias Yuda, seorang mekanik di Kota Tangerang yang terkejut setelah didatangi petugas Samsat Ciledug untuk mengonfirmasi tunggakan pajak mobil McLaren senilai Rp137,44 juta. Yuda mengaku tidak pernah memiliki mobil mewah yang tercatat atas namanya tersebut.

DJP menegaskan bahwa administrasi dan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan kewenangan pemerintah daerah. Penjelasan ini disampaikan menyusul pemberitaan mengenai dugaan ketidaksesuaian data kepemilikan kendaraan yang membuat Yuda didatangi petugas.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan DJP tetap menggunakan data dari berbagai sumber eksternal untuk mendukung pelaksanaan tugas perpajakan. Namun, pemanfaatan data tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelum meminta klarifikasi kepada wajib pajak, DJP terlebih dahulu meneliti profil wajib pajak, termasuk mempertimbangkan tingkat risiko kepatuhannya. Jika diperlukan, DJP juga dapat melakukan konfirmasi dan validasi kepada pihak terkait untuk memastikan kesesuaian informasi yang digunakan.

Mekanik Tangerang Kaget Namanya Tercatat sebagai Pemilik McLaren

Kasus ini bermula ketika petugas Samsat Ciledug mendatangi Yuda pada Jumat (23/10/2026). Petugas hendak mengonfirmasi tunggakan pajak sebuah mobil McLaren yang tercatat atas nama mekanik tersebut.

Berdasarkan data Samsat, kendaraan itu memiliki tunggakan pajak selama dua tahun dengan total mencapai Rp137.441.000.

Yuda mengaku terkejut saat mengetahui namanya tercatat sebagai pemilik mobil sport tersebut. Ia menyatakan tidak pernah memiliki McLaren sebagaimana yang tercantum dalam data administrasi kendaraan.

Pelaksana Tugas Kepala Samsat Ciledug, Idam Kholid, mengatakan pihaknya menemukan kejanggalan ketika memeriksa alamat pemilik kendaraan. Alamat tersebut berada di Kampung Sawah Dalam, Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Petugas kemudian mendatangi alamat itu untuk memastikan identitas dan kepemilikan kendaraan. Setelah bertemu dengan Yuda, petugas mengetahui bahwa yang bersangkutan membantah memiliki mobil tersebut.

Meski demikian, dugaan penyalahgunaan identitas dalam kasus ini masih memerlukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan bagaimana nama Yuda bisa tercatat sebagai pemilik kendaraan.

Samsat Ciledug Blokir Data Kendaraan

Untuk mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan data, Samsat Ciledug memutuskan memblokir data kendaraan McLaren tersebut.

Pemblokiran dilakukan agar data kendaraan tidak dapat digunakan untuk proses administrasi lebih lanjut sampai persoalan kepemilikannya ditangani. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya memastikan data kendaraan sesuai dengan identitas pemilik yang sebenarnya.

Menurut keterangan Samsat, mobil tersebut tercatat berpindah administrasi dari Bekasi ke wilayah Ciledug pada Oktober 2022. Keberadaan kendaraan saat ini belum dipastikan dalam laporan yang dirujuk.

Kasus tersebut memperlihatkan pentingnya pemeriksaan dokumen dan validasi identitas dalam proses administrasi kendaraan bermotor. Namun, pihak yang bertanggung jawab atas ketidaksesuaian data belum dapat dipastikan hanya berdasarkan keterangan yang tersedia.

DJP Jelaskan Penggunaan Data Eksternal

DJP menjelaskan bahwa penggunaan data eksternal merupakan bagian dari proses penelitian profil wajib pajak. Informasi tersebut dapat digunakan untuk mendukung analisis kepatuhan, tetapi tetap harus ditangani sesuai peraturan yang berlaku.

DJP juga menyatakan dapat melakukan klarifikasi dan validasi lanjutan kepada sumber data terkait apabila terdapat informasi yang perlu dipastikan.

Dalam kasus Yuda, perlu dibedakan antara administrasi pajak pusat dan pajak kendaraan bermotor. PKB dikelola pemerintah daerah, sedangkan DJP menjalankan kewenangan perpajakan pusat.

Karena itu, penjelasan DJP tidak serta-merta menetapkan siapa yang bertanggung jawab atas pencatatan McLaren atas nama Yuda. Penelusuran mengenai proses pendaftaran, perubahan kepemilikan, dan penggunaan identitas tetap diperlukan untuk mengetahui duduk perkara secara menyeluruh.

Keluarga Mekanik Tercatat dalam Kelompok Desil 3

Kasus ini juga mendapat perhatian setelah Dinas Sosial Kota Tangerang menyampaikan bahwa keluarga Yuda tercatat dalam kelompok desil 3 pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Acep Wahyudi, mengatakan keluarga tersebut masih tercatat sebagai penerima bantuan sosial melalui Kementerian Sosial atas nama ibu Yuda.

Menurut keterangan Dinas Sosial yang diberitakan media, pencatatan nama Yuda sebagai pemilik McLaren tidak otomatis mengubah status kesejahteraan keluarganya maupun hak untuk menerima bantuan sosial. DTSEN juga tidak mencatat kendaraan mewah tersebut sebagai aset keluarga Yuda.

Desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan rumah tangga yang digunakan dalam pendataan sosial. Informasi mengenai desil keluarga Yuda menjadi relevan karena terdapat perbedaan antara kondisi yang disampaikan keluarga dan data kepemilikan kendaraan yang tercatat di Samsat.

Meski begitu, penetapan status kepemilikan kendaraan perlu diselesaikan melalui pemeriksaan administrasi dan bukti yang sah, bukan hanya berdasarkan kondisi ekonomi seseorang.

Dugaan Pencatutan Identitas Perlu Ditelusuri

Kasus mekanik yang ditagih pajak McLaren senilai Rp137,44 juta ini memunculkan pertanyaan mengenai ketepatan data kepemilikan kendaraan dan perlindungan identitas masyarakat.

Jika terbukti terdapat penggunaan identitas tanpa izin atau pemalsuan dokumen, pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum.

Sementara itu, pemblokiran data kendaraan oleh Samsat Ciledug menjadi langkah awal untuk mencegah persoalan administrasi berlanjut. Penyelesaian kasus ini masih memerlukan verifikasi data dan penelusuran mengenai pihak yang sebenarnya memiliki kendaraan.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK